...
Sistem, Mekanisme dan Prosedure (flowchart)

Dasar Hukum


  1. Non-Convention Vessel Standard Indonesian Flagged - Chapter 8 Manning
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.3424/AP.402/DRJD/2020 Tentang Kapal Sungai dan Danau
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.988/AP.402/DRJD/2021 Tentang Kapal Angkutan Penyeberangan

Persyaratan


Melengkapi Dokumen :

  1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Kapal atau (Safe Maning)
  2. FC Surat Ukur
  3. FC Pas Sungai
  4. FC Crew List

FC COP & COC

Jangka Waktu Penyelesaian


  • 2 Minggu 6 Hari

Biaya & Tarif


  1. Pemeriksaan teknis pengawakan / kepelautan sesuai persyaratan keselamatan kapal konvensi dan kapal non konvensi Rp. 250.000 / Pemeriksaan
  2. Penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi
  3. GT 7 s/d GT 35 = Rp. 25.000 / Sertifikat
  4. GT 36 s/d GT 175 = Rp. 50.000 / sertifikat
  5. Lebih dari GT 175 = Rp. 170.000 / sertifikat

Penanganan, Pengaduan, Saran & Masukan


Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telephon : +62 821-6376-9967
  • Email : ksopp_danautoba@gmail.com