...
Sistem, Mekanisme dan Prosedure (flowchart)

Dasar Hukum


  1. Non-Convention Vessel Standard Indonesian Flagged - Chapter 7 Tonnage Measurement
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021tentang Pengukuran Kapal
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :KP.3424/AP.402/DRJD/2020 Tentang Kapal Sungai dan Danau
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :KP.988/AP.402/DRJD/2021 Tentang Kapal Angkutan Penyeberangan

Persyaratan


Melengkapi Dokumen :

  1. Surat Permohonan Pengukuran Kapal
  2. Surat Keterangan Tukang
  3. KTP Pemilik dan KTP Tukang
  4. NPWP

Jangka Waktu Penyelesaian


  • 43 Hari - sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

Biaya & Tarif


Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2016 Tentang Tarif dan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak :

  1. GT 7 s/d GT 35 = Rp. 50.000 / Surat Ukur
  2. GT 36 s/d GT 174 = Rp. 75.000 / Surat Ukur
  3. GT 175 s/d GT 499 = Rp. 300.000 / Surat Ukur
  4. GT 500 s/d GT 3000 = Rp. 1.000.000 / Surat Ukur
  5. Lebih dari GT 3000 = Rp. 1.250.000 / Surat Ukur

Penanganan, Pengaduan, Saran & Masukan


Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telephon : +62 821-6376-9967
  • Email : ksopp_danautoba@gmail.com