...
Sistem, Mekanisme dan Prosedure (flowchart)

Dasar Hukum


  1. Non-Convention Vessel Standard Indonesian Flagged - Chapter 7 Tonnage Measurement
  2. Undang - undang nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
  3. Undang - undang nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapala
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :KP.3424/AP.402/DRJD/2020 Tentang Kapal Sungai dan Danau

Persyaratan


  1. Surat Permohonan Pas Sungai

Jangka Waktu Penyelesaian


  • 1 Minggu 2 Hari

Biaya & Tarif


Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2016 Tentang Tarif dan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak :

  1. GT 7 s/d GT 100 = Rp. 50.000 / Pas Sungai
  2. Lebih dari GT 100 s/d GT 499 = Rp. 125.000 / Pas Sungai
  3. Lebih dari GT 500 s/d GT 1500 = Rp. 1.000.000 / Pas Sungai

Penanganan, Pengaduan, Saran & Masukan


Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telephon : +62 821-6376-9967
  • Email : ksopp_danautoba@gmail.com