Undang - undang nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Undang - undang nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan;
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi;
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.988/AP.402/DRJD/2021 Tentang Kapal Angkutan Penyeberangan;
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.3424/AP.402/DRJD/2020 Tentang Kapal Sungai dan Danau.
Surat Edaran Nomor UM 207/55/13/DJDP/2023 Jakarta 10 Agustus 2023 tentang pembahasan Mekanisme Pemeriksaan Buku Harian Kapal (Log Book ) di UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Persyaratan
Melengkapi persyaratan :
Surat Permohonan pengajuan Exhibitum
Membawa buku Log Book
Jangka Waktu Penyelesaian
8 Hari Kerja
Biaya & Tarif
Rp. 250.000 / Buku (Log Book)
Penanganan, Pengaduan, Saran & Masukan
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :