Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Jambi

Publication Berita
BPTD Kelas II Jambi Temukan Fenomena Kartu Uji Dipalsukan Sindikat, Pada G…
26 Agu 2024, 16.45, 639

CERDASI.ID, JAMBI – Pada 3 hari awal penegakan hukum (Gakkum) operasi simpatik sadar keselamatan tanpa Over Dimensi Over Loading (Odol) terdata setidaknya 232 angkutan barang melanggar. Didalamnya, 4 kendaraan dikandangkan atau ditahan karena ukurannya tak sesuai ketentuan (Over Dimensi). Gakkum ini akan dilaksanakan hingga 25 Agustus mendatang.Menariknya, pada pengawasan terakhir Rabu didapati fenomena Kartu Uji Berkala kendaraan (KIR) yang di palsukan. Cara untuk mengetahui pemalsuan dengan menmindai (scan) barcode. Jika barcode tak memunculkan hasil data maka dipastikan Barcode itu palsu.“Ini sangat banyak dan telah kita laporkan ke pusat (Kemenhub RI) agar dilakukan penertiban. Dan saya selaku Kepala BPTD mengindikasikan perbuatan pemalsuan merupakan sindikat. Karena rata-rata Kartu uji palsu yang ditemukan adalah milik perusahaan. Yang artinya perusahaan sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau biro jasa. Biro jasa akan kita kejar apa benar-benar kendaraan dibawa ke UPUBKB atau hanya suratnya yang didapatkan dari oknum yang sediakan Kartu Uji palsu ini,” ungkap Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.Tak hanya itu, lanjut Benny, ada juga cara pemalsuan lainnya yakni Barcode yang bisa terbaca tetapi, data yang ada bukanlah data yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).“Kelihatannya yang satu ini makin canggih caranya, ini tujuannya mengelabui petugas, namun setelah diteliti data tersebut adalah data yang tidak sesuai yang dkeluarkan UPUBKB. Hal ini sudah kami lakukan kepada Direktur (Kemenhub) dan ini agar segera di bahas di pusat, sehingga sindikat itu perlu ditertibkan karena dengan kartu uji palsu itu berpotensi merupakan kendaraan yang dipanjangkan sumbunya, ditambah sasisnya, tinggi dan kondisi fisik di lapangan tak sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat,” kata Benny.Dengan Kartu Uji palsu bisa membuat bahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan, karena kendaraan yang tak sesuai rancangan pabrikannya bisa berpotensi kecelakaan.Dari Gakkum ini, Benny berharap masyarakat bisa mendapat informasi yang benar. Sehingga bisa menjadi suatu pelajaran tata cara pemuatan, pemenuhan aspek administrasi, STNK, Kartu uji dan kepatuhan daya angkut agar benar-benar dipedomani.“Karena kami BPTD yang mengampu kegiatan ini bersama kepolisian, terus melakukan penindakan dan periode 19 hingga 25 Agustus Operasi Simpatik sadar keselamatan ini akan menjadi moment untuk mengevaluasi langkah yang dilakukan terhadap tingkat pelanggaran yang dilakukan dalam angkutan barang umum maupun khusus,” sampainya.Dijelaskan Benny 3 hari awal Gakkum, semakin hari pelanggarannya menurun. Dikarenakan kendaraan telah terjaring sebelumnya. Selain informasi Gakkum juga telah sampai ke pelaku usaha, sehingga kendaraannya yang melanggar dibatasi untuk beroperasi.“Harapan kami tak hanya pembatasan perjalanan tapi mereka harus tahu kendaraan yang tidak sesuai aturan agar dilakukan penyesuaian aturan. Termasuk tata cara pemuatan yang tak boleh mengangkut lebih dari muatan yang ditetapkan, harus sadar kedepan jika tak penindakan serentak tetap memenuhi daya angkut,” pungkasnya. (cer)

Publication Berita
4 Angkutan Barang Dikandangkan, 232 Kendaraan Langgar Aturan Ditilang
26 Agu 2024, 16.08, 585

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pada 3 hari awal penegakan hukum (Gakkum) operasi simpatik sadar keselamatan tanpa Over Dimensi Over Loading (Odol) terdata setidaknya 232 angkutan barang melanggar. Di dalamnya, 4 kendaraan dikandangkan atau ditahan karena ukurannya tak sesuai ketentuan (Over Dimensi). Gakkum ini akan dilaksanakan hingga 25 Agustus mendatang.Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf mengungkapkan, dari 19 hingga 21 Agustus siang total sebanyak 232 penindakan tilang akibat kelebihan muatan, tak memiliki Kartu Uji (KIR) dan lainnya. Jumlah itu didapati pada pengawasan di 3 Unit Penimbangan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) seperti di Merlung, Muara Tembesi dan Pelawan. Plus juga ditambah Gakkum kendaraan over dimensi di depan kantor BPTD pada Rabu (21/8/2024)."Ada 4 angkutan barang yang dikandangkan (ditahan). Rinciannya, 2 unit dari pemeriksaan di UPPKB Tembesi pada Selasa. Dan 2 lainnya didapati pada Gakkum hari Rabu terindikasi penambahan sumbu dan RHO (Dimensi). Dengan fungsi kendaraan merupakan  untuk mengangkut motor dan jenis kendaraan," kata Benny.Tindak lanjutnya, kendaraan yang dikandangkan itu akan diproses berdasarkan ketentuan pasal 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  maka prosesnya melalui berita acara biasa alias masuk ke dalam ranah pidana."Nanti PPNS kami akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan penguji dan akan dilihat siapa saja yang akan diajukan sebagai pihak terkait upaya perubahan dimensi atau perubahan sumbu kendaraan tersebut," sebutnya.Sementara terkait pemotongan ukuran yang berlebih, Benny menyebut pihaknya tak punya  kewenangan melakukannya. Dimana pemotongan akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan itu."Artinya pemilik akan tahu telah dilakukan perubahan sehingga pemilik juga yang akan mengembalikan (seperti aslinya) bersama dengan bengkel yang melakukan perubahan itu. Dan bukan tak mungkin bengkel yang melakukan perubahan atau karoseri ketika terlibat perubahan sumbu dan penambahan ukuran tentu akan kita jadikan sebagai saksi, dan bisa jadi menjadi tersangka terkait perubahan bentuk tersebut," sampainya."Kelihatannya yang satu ini makin canggih caranya, ini tujuannya mengelabui petugas, namun setelah diteliti data tersebut adalah data yang tidak sesuai yang dkeluarkan UPUBKB. Hal ini sudah kami lakukan kepada Direktur (Kemenhub) dan ini agar segera di bahas di pusat, sehingga sindikat itu perlu ditertibkan karena dengan kartu uji palsu itu berpotensi merupakan kendaraan yang dipanjangkan sumbunya, ditambah sasisnya, tinggi dan kondisi fisik di lapangan tak sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat," katanya.Dengan Kartu Uji palsu bisa membuat bahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan, karena kendaraan yang tak sesuai rancangan pabrikannya bisa berpotensi kecelakaan.  Dari Gakkum ini, Benny berharap masyarakat bisa mendapat informasi yang benar. Sehingga bisa menjadi suatu pelajaran tata cara pemuatan, pemenuhan aspek administrasi, STNK, Kartu uji dan kepatuhan daya angkut agar benar-benar dipedomani. 

Publication Berita
Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Mendukung Penuh Langkah Pemerintah da…
19 Agu 2024, 13.29, 4475

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Penertiban dan penindakan kendaraan angkutan, yang membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimal dari sisi dimensi dan sisi berat Volume kendaraan atau overdimension and overloading/ODOL memerlukan Perhatian dari Seluruh Elemen Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan akan penerapan regulasi yang tegas.Pengoperasian kendaraan angkutan barang Yang melebihi kapasitas maksimal termasuk pelanggaran lalu lintas berat dan dapat membahayakan keselamatan Pengemudi dan juga pengguna jalan Lainnya.Aksi operasi serentak yang dilakukan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) dibawah kementrian perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan barang Pada tanggal 19 -25 Agustus 2024 melakukan operasi serentak seluruh Indonesia dengan tema ”Keselamatan Tanggung Jawab Kita Bersama”.Presiden Asosiasi pengemudi seluruh indonesia (APSI Bersatu) Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH saat di hubungi Di Kantornya Menyatakan Bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamtan lalulintas dan angkutan jalan serta menekan Fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.Operasi simpatik yang di lakukan direktorat jendral perhubungan darat yang melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran akan di tindak sesuai aturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang ‘’Lalulintas dan angkutan barang’’tegas Akbar Selaku Presiden APSI Yang Juga Pimpinan Pada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, pada Senin,19/8/24.Operasi Serempak di Seluruh Indonesia Tersebut Menyasar hal-hal Sebagai Berikut :kegiatan tersebut dilakukan serentak seluruh Indonesia dari tanggal 19-25 Agustus 2024pengawasan dan penegakan hukum pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis.Kegiatan ini dilakukan bersama dengan stekholder terkait seperti : Kepolisian Republik Indonesia,Dinas Perehubungan Provinisi/kab/kota serta di dukung penuh oleh Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH., MH., Berharap Bahwa Operasi Ini dapat Dilakukan Secara Berkelanjutan dan Terus Menerus Agar Dapat Menekan Angka Kecelakaan Yang Dialam Pengemudi dan Pengguna Jalan Lainnya dan Segenap Anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Berharap hal Ini Bisa Dilaksanakan Dari Hulu hingga Hilir yaitu Melakukan Pemeriksaan ke seluruh Perusahaan – perusahaan dan usaha Per orangan secara rutin agar Kedepannya pengemudi Indonesia Tidak Lagi Merasa adanya Dikotomi (Perbedaaan) Antara Perusahaan satu dan LainnyaBahwa Terkadang Oknum Pengusaha Tertentu Kerap Menjadikan Pengemudi Sebagai Korban dengan Ancaman Akan di Berhentikan Pekerjaannya Jika Tidak Membawa Unit kendaraan Yang Melebihi Kapasitasnnya (Overload/Overdimension), Terkadang Pula ada Oknum Pengusaha Yang Menyiasati tidak Menjalankan Unit Kendaraannya saat ada PenertibanAsosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia berharap Operasi secara Acak dan Berkelanjutan Yang Menyasar ke seluruh Perusahaan dan Perorangan dapat berjalan Pararel dengan Penertiban Secara Berkelanjutan demi Keselamatan Pengemudi Indonesia, Agar tidak ada lagi Pengemudi di Indonesia yang Menjadi Korban dari Ketamakan Oknum Pengusaha Yang Bertujuan Memperkaya diri sendiriTerkait dengan Penolakan akan Operasi Serentak yang dilakukan Sekelompok Kecil Yang Menamakan dirinya Pengemudi terhadap Operasi Yang Dilakukan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) dibawah kementrian perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan barang Pada tanggal 19 -25 Agustus 2024 Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Menegaskan Bahwa Operasi Simpatik Tersebut Sesungguhnya Telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Negara Tidak Boleh Kalah dengan Para Pelanggar Hukum Yang Mengatasnamakan PengemudiBahwa Apabila Kelompok Kecil Yang Menolak Operasi Simpatik Yang dilakukan Pemerintah Tersebut Benar adalah Pengemudi Yang sebenarnya maka sepatutnya Merasa Terlindungi Karena Imbas dari Overload dan Over Dimension Tersebut Kerap menjadi Pemicu Utama Kecelakaan di Jalan Raya, dan Bukan Terancam Karena secara Nyata Unit kendaraan Tersebut Melakukan Pelanggaran sebagaimana Kententuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pungkas Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Berdarah Makasaar Tersebut.

Publication Berita
Operasi Simpatik ODOL di UPPKB Merlung, Angkutan PT.Siba Surya Mendominasi…
19 Agu 2024, 13.15, 593

CERDASI.ID, JAMBI – Sebanyak 35 angkutan barang didapati melanggar ketentuan aturan kelengkapan (KIR) dan Over Dimensi Over Load (Odol), pada hari pertama operasi simpatik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Merlung di Kabupaten Muaro Jambi.Menariknya, terdapat satu angkutan dari Perusahaan PT.Siba Surya asal Jawa Tengah yang mendominasi pelanggaran. Setidaknya ada 13 angkutan barang dari badan usaha Logistik itu yang melanggar.Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL di UPPKB ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.Benny turun langsung mengomandoi anak buahnya mengatur angkutan barang masuk di Jembatan timbang. Dari dua jam pengawasan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ditemukan 35 pelanggaran, dan sudah dibuatkan surat tilang.“Selama dua jam saja sudah 35 pelanggaran yang kami buatan tilang, kesalahannya paling banyak adalah tidak ada KIR (surat uji pemeriksaan berkala) seperti KIR kontainernya,” ucap Benny (19/8/2024).Nantinya pihak pelanggar harus mengambil STNK atau SIM nya yang diberikan sebagai jaminan pelanggarannya di sidang Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Selain itu syaratnya perusahaan juga harus mengurus KIR di tempat perusahaan asalnya. “Selain pelanggaran KIR juga ditemukan pelanggaran kelebihan muatan namun untuk kelebihan ukuran sejauh ini belum ditemukan,” sebutnya.Benny menambahkan operasi simpatik ini tujuannya untuk memotret kendaraan barang yang ada di Jambi, agar dapat diambil langkah kebijakan pimpinan kedepan.Pemeriksaan operasi simpatik ini diadakan selama 7 hari, tepatnya pada 19 hingga 25 Agustus 2024 di UPPKB Merlung, Tembesi, Pelawan (Sarolangun).Dari temuan dilapangan pelanggaran terbanyak di lakukan oleh angkutan PT.Siba Surya asal Jawa Tengah. Mobil berjenis trailer berwarna merah dengan 12 roda ini mengangkut pupuk dan konstruksi dari Jawa Tengah menuju Medan. Selain itu mobil Siba Surya juga mengangkut tiang pancang untuk jalan tol di Pekanbaru yang kelebihan muatan.Pengemudi Siba Surya, Rudi mengatakan alasan tak membawa KIR karena dalam pengurusan di Jawa Tengah.“Sedang diurus karena mobilnya baru, kami tak masalah dengan pemeriksaan ini karena kita hanya engemudi,” sebutnya.Dari penelusuran di Wikipedia PT.Siba Surya merupakan perusahaan Logistik asal Jawa Tengah. Dengan tokoh kunci Direktur Utama Stefanus Suryatmaja, dan Komisaris Utama Daniel Budi Setiawan.Dalam pemeriksaan di UPPKB Merlung ini ikut serta Wasatpel Zulfikar, PPNS dan petugas lapangan. (cer)

Publication Berita
Dipimpin Langsung Kepala BPTD Benny, 35 Angkutan Barang Ditilang Pada Oper…
19 Agu 2024, 13.12, 467

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 35 angkutan barang didapati melanggar ketentuan aturan kelengkapan (KIR) dan Over Dimensi Over Load (ODOL), pada hari pertama operasi simpatik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Merlung di Kabupaten Muaro Jambi.Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL di UPPKB ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.Benny turun langsung mengomandoi anak buahnya mengatur angkutan barang masuk di Jembatan timbang. Dari dua jam pengawasan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ditemukan 35 pelanggaran, dan sudah dibuatkan surat tilang."Selama dua jam saja sudah 35 pelanggaran yang kami buatkan tilang, kesalahannya paling banyak adalah tidak ada KIR (surat pemeriksaan berkala)," ucap Benny (19/8/2024).Nantinya pihak pelanggar harus mengambil STNK atau SIM nya yang diberikan sebagai jaminan pelanggarannya di sidang Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Selain itu syaratnya perusahaan juga harus mengurus KIR di tempat perusahaan asalnya. "Selain pelanggaran KIR juga ditemukan pelanggaran kelebihan muatan namun untuk kelebihan ukuran sejauh ini belum ditemukan," sebutnya.Benny menambahkan operasi simpatik ini tujuannya untuk memotret kendaraan barang yang ada di Jambi, agar dapat diambil langkah kebijakan pimpinan kedepan.Dari temuan dilapangan pelanggaran terbanyak di lakukan oleh angkutan PT. Siba Surya asal Jawa Tengah. Mobil berjenis trailer berwarna merah dengan 12 roda ini mengangkut pupuk dan konstruksi dari Jawa Tengah menuju Medan.Pengemudi Siba Surya, Rudi mengatakan alasan tak membawa KIR karena dalam pengurusan di Jawa Tengah."Sedang diurus karena mobilnya baru, kami tak masalah dengan pemeriksaan ini karena kita hanya pengemudi," sebutnya.Dari penelusuran di Wikipedia PT. Siba Surya merupakan perusahaan Logistik asal Jawa Tengah. Dengah tokoh kunci Direktur Utama Stefanus Suryatmaja, dan Komisaris Utama Daniel Budi Setiawan.Dalam pemeriksaan di UPPKB Merlung ini ikut serta Wasatpel Zulfikar, PPNS dan petugas lapangan. (aan)

Publication Berita
Angkutan Barang Parkir di Pinggir Jalan Akibatkan Kemacetan, Berkat Kesiga…
19 Agu 2024, 13.00, 296

CERDASI.ID, JAMBI – Angkutan barang yang tak lengkap administrasi banyak yang memilih parkir di pinggir jalan sekitar Unit Pengujian Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Merlung di Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/8/2024). Akibatnya, sempat terjadi macet sekitar 1,5 kilometer (Km) di lokasi ini.Kendati demikian, berkat kesigapan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi macet menjadi terurai. Hal ini diakui oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.“Kendaraan berhenti di pinggir jalan dan ada indikasi membuat kemacetan. Kemacetan siang hari sekitar 1,5 km sempat terjadi stagnan tetapi kesigapan petugas BPTD berhasil mengatur kembali,” sebut Benny.Benny berharap agar angkutan barang memenuhi kelengkapannya seperti Kartu Uji Berkala (KIR), dan mematuhi ketentuan muatan dan ukuran kendaraan. Agar perjalanannya tak terganggu untuk aktivitas ekonomi perusahaan itu sendiri.Gakkum Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL di UPPKB ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf.Pemeriksaan operasi simpatik ini diadakan selama 7 hari di UPPKB seluruh Indonesia. Tepatnya pada 19 hingga 25 Agustus 2024 di UPPKB Merlung, Tembesi, Pelawan (Sarolangun).Kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Dirjen Perhubungan Darat.“Operasi Simpatik ini perintah dari Dirjen, dimana penindakan angkutan barang secara nasional, hasil dari pemeriksaan seminggu ini akan diolah dan diundang dalam FGD Wasatpel UPPKB dan pengusaha yang terdeteksi melakukan pelanggaran,” sampainya.Benny menambahkan operasi simpatik ini tujuannya untuk memotret kendaraan barang yang ada di Jambi, agar dapat diambil langkah kebijakan pimpinan kedepan. (cer)

Publication Galleri Video
Publication Berita
BREAKING NEWS ! Tim Terpadu Tertibkan PO Bus yang Masih Angkut Penumpang d…
3 Agu 2024, 19.16, 278

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim terpadu yang dipimpin langsung Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf mulai melakukan penertiban Perusahaan Otobus (PO) yang masih menaik turunkan penumpang diluar terminal, pada pagi Jumat (2/8/2024). Padahal, sesuai aturan harusnya aktivitas angkutan penumpang harus di dalam terminal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akibat masih adanya loket di pinggir jalan umum seringkali lalu lintas terhambat akibat bus yang berputar atau melawan arah.Tim yang terdiri dari personil Kepolisian, BPTD, Dinas Perhubungan, Jasa Rahardja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jambi mulai Sidak menyusuri loket yang berada di sekitaran luar terminal Tipe A Alam Barajo. Bahkan juga ada Tim 2 yang menyidak di sekitaran kawasan Sipin.Tujuan pertama tim adalah PT.Raja Perdana Inti (RAPI). Pada loket bus dengan dengan trayek Jambi - Medan. Didapati pelanggaran masih dilakukan angkutan dan penurunan penumpang. Pihak Rapi kooperatif dan berkomitmen akan masuk ke terminal alam barajo dalam waktu dekat.Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf mengatakan, pada tempat tinjauan pertama pihak PT. Rapi sadar dan tak ada penolakan untuk masuk terminal."Mereka (Rapi) bilang terkendala dengan loket. Untuk itu saya sudah bilang ke pak Romli (perwakilan Rapi) agar tinjau ke terminal loket mana yang mau dipakai silahkan diperbaiki sesuai seleranya, bahkan akan saya gratiskan 1 tahun untuk biaya PNPB-nya," akunya.Pada peninjauan di PO Rapi akan dilakukan lagi konfirmasi DPMPTSP Kota Jambi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) karena di Jambi jenisnya kantor perwakilan. Sedangkan kantor pusat berada di Medan."Secara aturan harus punya NIB dan perwakilan harus punya KBLI. Intinya tim terpadu mulai hari ini mulai merapikan dari perizinan, tata cara pemuatan, dan juga jasa rahardja kita libatkan terkait perusaahan sudah membayar premi atau iuran wajibnya (tanggungan kecelakaan)," akunya.Benny berharap setelah 1 minggu dilakukan aksi penertiban BPTD akan melakukan evaluasi dimana pada minggu ketiga Agustus semua loket bus bisa sudah masuk terminal. Hal itu penting lantaran, jika sudah masuk terminal bus bisa dilakukan ramp chek atau uji laik jalan sebelum berangkat.Untuk lokasi ruangan yang dijadikan loket Benny menyebut cukup, dengan total luasan terminal yang hampir 4 hektar. Hanya, saat ini terminal belum disentuh dengan pembangunan tapi berdasarkan DED telah dibuat, dan 2025 akan dipercantik selayaknya stasiun atau bandara."Oleh karena itu sebelum pembangunan kita akan budayakan PO dan masyarakat gunakan terminal, punya rasa memiliki agar pimpinan di pusat semua sudah tertib," akunya.Sementara itu perwakilan PT. Rapi, Romli mengatakan pihaknya menyambut baik tinjauan yang dilakukan tim terpadu."Setelah ditinjau, kita akan lihat dulu loketnya, perbaikan dulu loketnya, kalau udah selesai kami udah pindah. Kami komitmen. Kami tak masalah pindah walaupun saat ini di tempat yang baru," ucap Romli.Selain Rapi, tim terpadu meninjau sejumlah loket lain Seperti PO Ramayana, Perwakilan Ramayana, Kadir menyatakan dari keluhan penumpangnya di terminal masih terkendala toilet dan tempat shalat. "Kami siap aja pindah langsung, kalau PO yang lain siap kita juga siap," ucapnya.Tinjauan Jambi Ekspres di terminal, di loket utama toilet sudah bersih dan layak digunakan penumpang. Dan tak ditemukan kendala toilet kumuh. Adapun PO yang sudah meletakkan spanduknya untuk pindah seperti Sari Mustika, Handoyo, NPM dan Laju Prima. (aan)

Publication Berita
Rapat Lanjutan Optimalisasi TTA Alam Barajo : BPTD Akan Lakukan Penertiban…
3 Agu 2024, 19.11, 169

JAMBIEKSPRES.CO – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi sudah menyusun jadwal penertiban Perusahaan Otobus (PO) yang menaik turunkan penumpang di luar terminal atau loketnya. Upaya itu merupakan bentuk Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo.Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf seusai rapat evaluasi optimalisasi pada Rabu (31/7). Terdapat sejumlah poin yang dihasilkan dalam rapat itu.“Kami akan melakukan penertiban PO yang menaik dan turunkan penumpang di loketnya,” ucapnya kepada Jambi Ekspres.Dijelaskannya, langkah itu untuk mengoptimalkan Terminal sebagai tempat untuk menaik turunkan penumpang. Yang akan diintegrasikan layanan Angkutan Kota dan AKDP dan/atau angkutan online di Kota Jambi.Kata Benny, penertiban ini akan didasari dengan surat tugas dari masing-masing instansi terkait seperti Kepolisan, Dishub dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Jasa Raharja dan Satpol PP Kota Jambi.“Surat dari BPTD kepada Stakeholder terkait perihal meminta personil dengan jumlah maksimum 5) personil,”jelasnya.Kabalai Benny mengungkapkan penertiban akan dilaksanakan pada 6 hari kerja. Yang waktunya tentatif. “Puncaknya akan dilaksanakan evaluasi pada hari terakhir pelaksanaan yaitu hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024,” terangnya.Selain menyasar PO yang tak menaik turunkan penumpang di terminal, BPTD dan pihak terkait juga akan melakukan penertiban lainnya. Seperti penertiban PO yang tidak berizin serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tak hanya itu PO yang memiliki NIB namun tidak mendaftarkan di KBLI juga akan diberi panduan pada 2 Agustus mendatang setelah dilakukan apel bersama.Untuk penertiban ini ada 4 zona penindakan yaitu Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Telanai, Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Pal Merah.Kemudian, penertiban itu juga akan menyasar angkutan umum yang ilegal dan berplat hitam. “Selanjutkan kita akan melaksanakan validasi data dan rekonsiliasi data dari masing masing stakeholder terkait angkutan umum,” ucapnya.Penertiban ini nantinya makin lengkap, dengan adanya agenda penting lainnya pada 1 Agustus. “Juga akan dilakukan rapat bersama mengundang Ojek Online (Ojol) untuk memberi tahu bahwa akan di siapkan tempat untuk para Ojol di Terminal Alam Barajo,” pungkasnya. (*)