Saat Kunker, Puluhan Truk Pelanggar Odol Ketangkap Basah di Bitung Sulut
BISNISNEWS.id - Penegakan hukum menjadi prioritas dalam mencegah terrjadinya kecelakaan, terutama di Sulawesi Utara. Bukan saja untuk angkutan berbasis jalan raya tapi juga kapal penyeberangan.
Untuk angkutan jalan raya, seluruh truk bermuatan melebihi kapasitas maksimal atau pelanggar over dimensi over load (ODOL) menjadi target penertibkan.
Maraknya ODOL di Sulawesi Utara ini juga menjadi masalah. Salah satu yang dikhawatirkan bukan hanya soal mempercepat kerusakan jalan tapi juga kecelakaan di jalan raya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Sesditjen Hubdar ) Amirullah menegaskan, penegakan hukum terhadap angkutan barang wajib dilakukan.
Maraknya pelanggaran ODOL itu sendiri diketahui Amirullah saat melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi di Sulawesi Utara pada 5 - 7 Februari 2024.
Salah satu tempat yang pantau mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Perhubungan adalah jembatan timbang Satpel UPPKB Wangurer Bitung Sulawesi Utara.
Di tempat inilah, ditemui banyak pelanggaran ODOL. Setiap truk angkutan barang yang memasuki jembatan timbang, rata-rata melanggar ODOL.
Ada truk yang melanggar over dimensi dan ada juga yang melanggar load. "Ya ini ada pelanggaran, ini tidak boleh terjadi lagi cuma kita harus lakukan penertiban ini secara baik dan benar," ungkap Amirullah.
Di jembatan timbang Wangurer Bitung ini, disediakan lapangan penumpukan, untuk menurunkan barang bawaan truk yang kelebihan muat. " Jadi, truk yang kelebihan muat, akan diturunkan petugas, dan disini sudah disediakan lapangan penumpukan sementara," ungkap Amirullah.
Musuh Bersama
Sbelumnya pemerintah melalui roadmap Kementerian Perhubungan telah menyepakati pemberantasan ODOL dengan sejumlah pemangku kepentingan, dimana pelanggaran truk ODOL menjadi musuh bersama.
Kesepakatan bersama yang menjadikan odol sebagai musuh bersama menuju zerro ODOL tersebut diantaranya dengan APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.
Salah satu payung hukum yang menjadi dasar pemberantasan truk tambun ODOL adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Beleid itu juga sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 3nam bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.
Kendati demikian sebelumnya juga telah ada kesepakatan lain yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Kementerian perindustrian yang memberikan pengecualian terhadap lima industri pengangkut komoditas.
Yakni, air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan. Kelima komoditas ini boleh diangkut dengan truk tambun.
Dalam kunjungan kerja itu, selain meninjau jembatan timbang, juga Terminal Tipe A Tangkoko, Pelabuhan Penyeberangan Bitung serta beberapa lokasi wisata dengan menggunakan angkutan antarmoda Damri.
Di terminal Tipe A Tangkoko, Amirullah menjelaskan, terminal ini melayani 11 perusahaan bus antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Utara, Sri Hardianto menuturkan Sulawesi Utara merupakan wilayah dengan kekayaan alam dan potensi wisata yang banyak sehingga perlu didukung oleh sisi transportasi, akomodasi, fasilitas pelayanan dan promosi wisata.
Kepala Seksi Penyediaan Angkutan, Jaringan dan Tarif Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Noldy Steylan Sulu mengutarakan ke depan kebijakan umum transportasi di Sulawesi Utara berorientasi pada pengembangan wilayah.
"Akan ada pembangunan ATCS, pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang, pembangunan sarana transportasi perkotaan, pembangunan terminal barang Manado, pembangunan jaringan transportasi pesisir serta pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan demi meningkatkan keselamatan dan pelayanan transportasi yang lebih baik," papar Noldy.
Adapun Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa di Sulawesi Utara terdapat 10 layanan trayek angkutan jalan perintis dengan 22 kendaraan dan 3 trayek angkutan KSPN Likupang.
"Dengan layanan transportasi darat yang ada sekarang di rasa masih kurang dan belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan perlu menjadi perhatian untuk merencanakan angkutan barang perintis dari Pelabuhan Bitung, layanan angkutan perkotaan Buy The Service di Manado serta memperbanyak bus perintis di kepulauan sekitar Sulawesi Utara," pungkasnya.