Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Utara

Di Penyeberangan Bitung Pengemudi Tegur Awak Kapal Ferry ....

6 Feb. 2024, 15.00 | 331x dilihat

Siaran Pers
Blog

Di Penyeberangan Bitung Pengemudi Tegur Awak Kapal Ferry

BISNISNEWS.id - Penyeberangan Bitung Sulawesi Utara menjadi salah satu tempat yang disinggahi Sekretaris Jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Setditjen Hubdar Kemenhub) Amirullah dan rombongan dalam kunjungan kerjanya Senin (5/2/2024).

Di penyeberangan Bitung, penegakan hukum dan safety menjadi super prioritas. Pasalnya, para pengemudi angkutan barang yang melalui jalur penyeberangan ini menolak naik kapal 
yang tidak memenuhi syarat keselamatan.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh pengemudi yang akan menyeberang ke Sangir.  Dikatakan,  para pengemudi akan mengingatkan awak kapal untuk memeriksa seluruh kendaraan yang masuk ke kapal ferry sebelum  kapal diberangkatkan.

" Kami tidak akan mau naik kapal yang melanggar aturan karena nantinya kami sendiri yang dirugikan," ungkap Martin, salah satu pengemudi truk yang mengangkut sembako tujuan Sangir.

Salah satu yang paling diperhatikan pengemudi di penyeberangan Bitung adalah,  soal lashing. Yakni, kendaraan dan barang wajib diikat rodanya ke badan kapal saat masuk ke kapal.

Alasan pengemudi ini sederhana, untuk keselamatan barang bawaannya. " Kalau kendaraan ini tidak diikat, saat kapal ini oleng diterjang ombak atau ada faktor lain, kendaraan kami ikut miring dan bergeser, ini kan bahaya bang, kapal bisa miring dan masuk laut," kata Martin.

Ungkapan serupa disampaikan Rudi, pengemudi truk membawa perlengkapan furniture tujuan yang sama.Kata Rudi, lebih baik telah berangkat ketimbang ada masalah di tengah laut.

" Kalau kapal oleng ke kiri atau ke kanan, kendaraan kami ikut oleng dan kalau tidak diikat kendaraan tergeser,  barang kami tercebur ke laut, kami yang rugi dan keselamatan kami juga terancam," jelasnya.

Penyeberangan Bitung sendiri saat ini melayani lintasan penyeberangan  ke Ternate,  Tobelo,  Mangaran,  Melonguane Sangir dan Siau Lembe

GM  ASDP Indonesia Ferry cabang Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara  Arief Eko Rusdiansjah menjelaskan,  peraturan keselamatan menjadi prioritas.

" Di Bitung  ini seluruh kendaraan yang masuk ke kapal wajib lashing," kata Arief.

Kesadaran para pengguna jasa khususnya pengemudi angkutan barang, membantu kelancaran petugas di lapangan.

Ditanya, kenapa ada beberapa pelabuhan penyeberangan di Jawa umumnya tidak melakukan lashing terhadap kendaraan yang masuk kapal, menurut  Arief, kemungkinan lintasannya terlalu padat, sehingga waktu melakukan lashing sedikit.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016
tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Beleid itu mewajibkan seluruh kendaraan yang diangkut kapal laut untuk diikat.

Pasal 2  dalam beleid itu menyebutkan kapal angkutan penyeberangan wajib menyediakan alat pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan.

Arief  mengatakan, mengapa unsur keselamatan pelayaran sangat diperhatikan, karena kapal yang berlayar dari Bitung ke sejumlah ruas pelayaran hanya sendiri. Artinya, tidak ada kapal lain yang berlayar pada rute yang sama, sehingga kalau ada kerusakan sulit mendapatkan pertolongan.

" Kalau berlayar, ya cuma satu kapal, waktu  tempuhnya 2 -16 jam, " jelasnya.

Karena itu, ungkap Arief kapal harus benar-benar laik laut dan memperhatikan syarat keselamatan sebelum melakukan pelayaran. Faktor cuaca di lintasan Bitung belakangan ini tidak menentu. " Kita perlu mengantisipasi," jelasnya.(Syam)