Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya. Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tata Cara Permohonan Informasi PPID BPTD Kelas II Sulawesi Utara
SelengkapnyaTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat
Selengkapnya