Di Penyeberangan Bitung Pengemudi Tegur Awak Kapal Ferry
BISNISNEWS.id - Penyeberangan Bitung Sulawesi Utara menjadi salah satu tempat yang disinggahi Sekretaris Jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Setditjen Hubdar Kemenhub) Amirullah dan rombongan dalam kunjungan kerjanya Senin (5/2/2024).
Di penyeberangan Bitung, penegakan hukum dan safety menjadi super prioritas. Pasalnya, para pengemudi angkutan barang yang melalui jalur penyeberangan ini menolak naik kapal
yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh pengemudi yang akan menyeberang ke Sangir. Dikatakan, para pengemudi akan mengingatkan awak kapal untuk memeriksa seluruh kendaraan yang masuk ke kapal ferry sebelum kapal diberangkatkan.
" Kami tidak akan mau naik kapal yang melanggar aturan karena nantinya kami sendiri yang dirugikan," ungkap Martin, salah satu pengemudi truk yang mengangkut sembako tujuan Sangir.
Salah satu yang paling diperhatikan pengemudi di penyeberangan Bitung adalah, soal lashing. Yakni, kendaraan dan barang wajib diikat rodanya ke badan kapal saat masuk ke kapal.
Alasan pengemudi ini sederhana, untuk keselamatan barang bawaannya. " Kalau kendaraan ini tidak diikat, saat kapal ini oleng diterjang ombak atau ada faktor lain, kendaraan kami ikut miring dan bergeser, ini kan bahaya bang, kapal bisa miring dan masuk laut," kata Martin.
Ungkapan serupa disampaikan Rudi, pengemudi truk membawa perlengkapan furniture tujuan yang sama.Kata Rudi, lebih baik telah berangkat ketimbang ada masalah di tengah laut.
" Kalau kapal oleng ke kiri atau ke kanan, kendaraan kami ikut oleng dan kalau tidak diikat kendaraan tergeser, barang kami tercebur ke laut, kami yang rugi dan keselamatan kami juga terancam," jelasnya.
Penyeberangan Bitung sendiri saat ini melayani lintasan penyeberangan ke Ternate, Tobelo, Mangaran, Melonguane Sangir dan Siau Lembe
GM ASDP Indonesia Ferry cabang Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara Arief Eko Rusdiansjah menjelaskan, peraturan keselamatan menjadi prioritas.
" Di Bitung ini seluruh kendaraan yang masuk ke kapal wajib lashing," kata Arief.
Kesadaran para pengguna jasa khususnya pengemudi angkutan barang, membantu kelancaran petugas di lapangan.
Ditanya, kenapa ada beberapa pelabuhan penyeberangan di Jawa umumnya tidak melakukan lashing terhadap kendaraan yang masuk kapal, menurut Arief, kemungkinan lintasannya terlalu padat, sehingga waktu melakukan lashing sedikit.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016
tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Beleid itu mewajibkan seluruh kendaraan yang diangkut kapal laut untuk diikat.
Pasal 2 dalam beleid itu menyebutkan kapal angkutan penyeberangan wajib menyediakan alat pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan.
Arief mengatakan, mengapa unsur keselamatan pelayaran sangat diperhatikan, karena kapal yang berlayar dari Bitung ke sejumlah ruas pelayaran hanya sendiri. Artinya, tidak ada kapal lain yang berlayar pada rute yang sama, sehingga kalau ada kerusakan sulit mendapatkan pertolongan.
" Kalau berlayar, ya cuma satu kapal, waktu tempuhnya 2 -16 jam, " jelasnya.
Karena itu, ungkap Arief kapal harus benar-benar laik laut dan memperhatikan syarat keselamatan sebelum melakukan pelayaran. Faktor cuaca di lintasan Bitung belakangan ini tidak menentu. " Kita perlu mengantisipasi," jelasnya.(Syam)