Sekretariat Direktorat Jenderal adalah unit kerja yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan, dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
f. penyiapan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara Direktorat Jenderal; dan
g. penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal.
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Sumber Daya Manusia;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
e. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Daftar Kantor Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan DIrektorat Jenderal Perhubungan Darat: