JAKARTA (10/7) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat 2024 melaksanakan diskusi panel untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan transportasi darat yang berintegritas dengan menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski pada Rabu (10/7).
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin menuturkan Rakornis tahun ini dimaksudkan sebagai bentuk sinergitas kebijakan bidang perhubungan darat ke arah yang lebih baik dengan melibatkan lintas stakeholder yang selama ini menjadi mitra kerja baik di tingkat pusat maupun di daerah.
"Kami mengadakan sesi diskusi panel dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait. Diharapkan melalui diskusi panel dapat menjadi wadah dalam meningkatkan wawasan kepada seluruh peserta Rakornis dengan lokus materi pada Penyelenggaraan Transportasi Darat yang Berintegritas dan Keselamatan Transportasi Darat," ungkap Dirjen Risyapudin.
Pada diskusi panel, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Chalah Pujihastuti, menjelaskan redesain dalam sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) dengan konsep Anggaran Berbasis Kinerja, yang merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan - kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan, manfaat tersebut dideskripsikan pada seperangkat tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit.
“Tujuan penganggaran berbasis kinerja ini untuk meningkatkan kualitas anggaran publik yang memenuhi standar pengeluaran negara dilakukan secara efisiensi dan efektif (operational efficiency), akutabilitas keuangan publik meningkat, dan tercapainya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik," ujar Pujihastuti.
Selaras dengan hal itu, Kepala Subauditorat I.D.3, Badan Pengawas Keuangan, Arifah Kiswarida juga menerangkan terkait Peningkatan kualitas dan manfaat tata kelola keuangan negara di antaranya dapat dilihat dari:
1. Pengelolaan yang terstandardisasi dan mematuhi peraturan;
2. Terdapat sistem pengendalian intern yang memadai dalam pengelolaan anggaran negara;
3. Tujuan dan output organisasi tercapai dengan efisien dan efektif, dan
4. Penyajian pertanggungjawaban yang memadai sesuai dengan standar.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Medio Venda Sukarta memaparkan bahwa Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei melalui Corruption Perception Index (CPU) untuk tahun 2023. Korupsi sendiri merupakan kejahatan yang luar biasa karena merenggut kemiskinan kerusakan alam, kenaikan harga dan buruknya pelayanan publik.
“Tidak ada korelasi antara jumlah pendapatan dengan perilaku korupsi, namun perilaku korupsi dipengaruhi oleh Pressure, Opportunity dan Rationalization," ujar Venda.
Ia menambahkan maka sebagai Aparatur Sipil Negara wajib berhati hati dengan keputusan maupun kebijakan yang dilaksanakan, supaya tidak terdapat celah suap, pemerasan maupun gratifikasi sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum dan memaksimalkan peran inspektorat Jenderal sebagai pengawasan internal pada suatu instansi.
Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H, M.H., juga menuturkan terkait deteksi dini terhadap pengamanan pembangunan strategis guna menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) adalah Bagian dari Pelaksanaan Intelijen Penegakan Hukum, yang fungsinya mencegah atau melawan segala upaya yang dapat merugikan penegakan hukum pada keberhasilan pembangunan startegis," ujar Kristanti.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan kriteria yang dapat dilakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Strategis Daerah (PSD) antara lain :
1. PSN ditetapkan oleh UU/Peraturan Kebijakan K/L/BUMN dan atau PSD Ditetapkan oleh Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota;
2. Tidak Ditemukan Conflict Interest (Konflik Kepentingan);
3. Terdapat Potensi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT).
“AGHT sendiri dapat dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pemeliharaan. Jika dalam pelaksanaannya ada tindak pidana maka akan dikoordinasikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait," pungkasnya.
Acara ini diikuti oleh 316 instansi yang terdiri dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, serta stakeholder terkait yang juga menghadirkan narasumber dibidang teknis. (ALQ/ALV/WBW/AZN)
Wujudkan Transportasi Darat Yang Berintegritas, Ditjen Hubdat Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Negara
10 Juli 2024 | 298x dilihat