Kembali ke Publikasi

Upaya Nyata Menuju Target Nasional Zero ODOL 2027 di Provinsi Sulawesi Tengah

11 Nov. 2025 | 139x dilihat

Siaran Pers
Blog

PALU (11/11) — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah menggalakkan tindakan konkret dalam upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini diimplementasikan melalui pelaksanaan giat terpadu imbauan penanganan dan penindakan kendaraan ODOL yang digelar selama satu bulan dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 10 November 2025.

“Target utama dilakukan di tiga jembatan timbang atau UPPKB milik BPTD Sulteng dan tiga daerah kawasan tambang, yaitu Donggala sebagai kawasan tambanggalian C dan kawasan tambang Morowali serta Morowali Utara. Ini kita laksanakan satu bulan yah,” kata Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga saat meninjau kegiatan di Morowali Utara, Selasa (11/11).

Ia mengingatkan bahwa meski baru tahap imbauan, kegiatan penanganan terpadu ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pengemudi, pemilik kendaraan, pemilik barang, dan pelaku usaha tambang agar segera menyesuaikan kendaraan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Karena itu, ini menjadi catatan untuk kita semua, terutama perusahaan agar segera menyesuaikan kendaraannya sebelum aturan ini berlaku sepenuhnya. Juga untuk para sopir angkutan barang, pemilik barang, dan pengguna jasa, harus segera disesuaikan,” terangnya.

Odol sulteng

Untuk diketahui, operasional kendaraan ODOL yang menggunakan jalan milik pemerintah berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan, termasuk kerusakan infrastruktur, keselamatan lalu lintas, polusi, dan masalah legalitas kendaraan.

“Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun, untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” imbuh Perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Widyanto.

Selain dampak langsung, keberadaan kendaraan ODOL terutama miilik perusahaan tambang yang tidak memenuhi legalitas dokumen turut menyumbat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Jadi, bukan hanya kerugian yang ditimbulkan," tegas Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba.

Sebagai program nasional, kegiatan ini mendapat sambutan yang positif dari Pemerintah Daerah serta komitmen dari perusahaan tambang di Sulawesi Tengah. "Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik dan berterima kasih kepada BPTD Kelas II Sulteng bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan dinas-dinas terkait yang telah melaksanakan kegiatan ini di daerah kami,” ungkap Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan pelanggaran serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.