BANDUNG (2/11) – Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas di jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi aturan-aturan di bidang perlengkapan jalan pada Kamis (2/11) di Bandung, Jawa Barat. Peraturan yang akan disosialisasikan merupakan tindak lanjut sebagai Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 ini terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7197 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan; dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan.
“Jadi pada kesempatan yang baik ini ada empat peraturan yang akan disosialisasikan agar kita mempunyai pandangan yang sama. Tetapi, kami akan menerima masukan. Apabila suatu hari diperlukan perbaikan, maka akan kita usulkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam sambutannya, Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Hubdat memandang perlu dilakukan sosialisasi setelah terbitnya peraturan-peraturan tersebut agar tercipta pandangan yang sama dari para pemangku kepentingan pusat, daerah, badan usaha dan stakeholders terkait untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Terlebih lagi saat ini Indonesia masih menjadi negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang tergolong tinggi.
“Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi yang disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya seperti faktor manusia, faktor sarana dan prasarana dan faktor pemenuhan persyaratan laik jalan. Salah satu faktor sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta alat penerangan jalan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan.
“Perubahan PM ini mengikuti kebutuhan perkembangan inovasi dan teknologi demi meningkatkan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengguna jalan,” pungkas Yani.
Dengan adanya perubahan PM ini, Ia berharap dapat dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memperbaiki spesifikasi teknis di peraturan sebelumnya agar peralatan perlengkapan jalan dapat lebih mumpuni dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Perlengkapan Jalan, Suhendro Wagiono menjelaskan terkait Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan mengatur persyaratan teknis alat penerangan jalan yang meliputi bentuk dan jenis alat penerangan jalan serta spesifikasi teknis utama dan komponen utama alat penerangan jalan.
“Terdapat beberapa perubahan alat penerangan jalan, mulai dari ketinggian tiang utama. Misalnya di jalan arteri yang sebelumnya ketinggian tiang paling rendah 9.000 mm menjadi 7.000 mm. Hingga spesifikasi teknis luminer dan panel surya,” kata Suhendro.
Spesifikasi teknis luminer berubah dari 100 lumens/watt menjadi 120 lumens/watt dengan menggunakan lampu hemat energi, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM. Sementara itu, panel surya daya minimumnya menjadi 138 Wp-285 Wp dan kapasitas nominal baterai 50-120 Ah.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DJRD 7197 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Pedoman teknis yang diatur meliputi spesifikasi teknis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa kegiatan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian dan penghapusan.
“Perubahan utama dalam spesifikasi dan kriteria teknis Alat Pengendali Pengguna Jalan adalah perubahan ukuran ketinggian speed hump dari awalnya antara 8-15 cm menjadi antara 7.5 – 10 cm, demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kendaraan bermotor listrik yang memiliki ground clearance kurang dari 15 cm. Di samping itu, potensi kerusakan baterai dapat diminimalisir,” paparnya.
Sementara itu, perubahan dalam spesifikasi dan jenis bantalan peredam. Saat ini, ada tiga jenis bantalan peredam (crash cushion), yaitu Trifolium, Square hollow, dan Quadbeam cathridge yang bisa digunakan untuk meredam atau memperlambat kendaraan yang lepas kendali untuk mengurangi risiko fatalitas.
“Sistem bantalan peredam harus memiliki desain yang mudah diperbaiki setelah tertabrak kendaraan, untuk mengurangi biaya pemeliharaan dan bisa lebih cepat untuk digunakan kembali,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 117 peserta di antaranya adalah Kepala BPTD Jawa Barat, Muhammad Fahmi; Kepala BPTD Jawa Tengah, Ardono; Perwakilan Komite Nasional Keselematan Transportasi, Wildan; Kepala Bagian Hukum dan Humas, Aznal; Perwakilan BPTD Sumatera, Jawa dan Bali; serta Perwakilan Dinas Perhubungan dari Jawa dan Bali. (DHS/ALV/WBW/AZN)