Kembali ke Publikasi

Tekan Angka Kecelakaan di Periode Angkutan Lebaran, Ditjen Hubdat Laksanakan Rampcheck dan Mudik Gratis

5 Maret 2026 | 43x dilihat

Siaran Pers
Blog

Jakarta (5/3) - Dalam upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan berbagai kegiatan dan kebijakan di antaranya inspeksi keselamatan armada bus dan membuka kuota mudik gratis angkutan jalan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Dialektika Demokrasi bertemakan "Mudik Aman dan Nyaman : Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Menghadapi Lonjakan Perjalanan" yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (5/3).

"Di tahun ini sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik, itu sekitar 50 persen dari populasi yang ada maka diperlukan serangkaian pengaturan dan kebijakan. Sejak tanggal 23 Februari 2026 telah dilakukan pelaksanaan rampcheck, sebanyak 13.584 unit bus sudah diperiksa," ungkap Dirjen Aan.

Ia melanjutkan, dari kendaraan yang diperiksa sebanyak 8.680 unit (63,90%) Diijinkan Operasional, sebanyak 2.844 unit (20,94%) Peringatan Perbaikan, sebanyak 1.645 unit (12,11%) Dilarang Operasional dan sebanyak 415 unit (3,06%) Tilang & Dilarang Operasional.

Ia menyebut pelaksanaan inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga tanggal 29 Maret 2026 di Terminal Tipe A, Pool Bus, Rest Area, Exit Tol, serta daerah - daerah yang rawan kecelakaan.

"Selain itu, Kemenhub juga membuka kuota mudik gratis dengan harapan mengurangi pemudik dengan sepeda motor melalui program mudik gratis dengan kuota 110.112 orang dengan bus, kereta api dan kapal laut dan 12.140 sepeda motor yang diangkut dengan truk dan kereta api. Hal ini kami upayakan karena berpergian jauh dengan sepeda motor akan sangat potensial menyebabkan terjadinya kecelakaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Pemerintah melalui Kementerian PAN RB juga mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Dengan adanya kebijakan WFA pada tanggal 16 dan 17 Maret (Arus Mudik) dan pada tanggal 25 - 27 Maret 2026 (Arus Balik) diharapkan dapat memecah kepadatan pergerakan masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2026.

"Untuk menyiapkan penyelenggaraan angkutan Lebaran ini sangat diperlukan sinergi dan kolaborasi antar K/L, BUMN, Swasta bahkan masyarakat agar terwujudnya kelancaran dan keselamatan bersama. Seperti adanya stimulus diskon tiket transportasi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, para operator transportasi dan sebagainya," jelas Dirjen Aan.

Ia menambahkan, bersama Kementerian PU dan Korlantas Polri juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya tertuang aturan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap, serta pengaturan pada penyeberangan.

"Aturan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk keselamatan jutaan masyarakat yang akan pergi mudik dan bukan untuk membatasi usaha melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang bisa sama - sama berjalan dengan lancar dan selamat," katanya.

Ia mengatakan, bersama berbagai stakeholders lainnya juga saat ini tengah mengecek keseiapan jalur mudik, melakukan perbaikan jalan Provinsi dan Kab/kota serta keselamatan kapal, membuat kebijakan pengendalian fenomena lokal pasar tumpah, lokasi wisata dan perlintasan sebidang, mengecek kesiapn masjid sebagai rest area ramah pemudik, serta meningkatkan keamanan dan keselamatan di simpul - simpul transportasi.

"Koordinasi dengan berbagai pihak dibutuhkan agar terbentuk sinkronisasi yang lebih baik antar pengambil kebijakan dalam kelancaran pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026," pungkasnya. (ALV/WBW/MB)