Kembali ke Publikasi

Lakukan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Angkutan Barang, Ditjen Hubdat Temukan 4.345 Kendaraan Langgar Ketentuan

22 Agu 2024 | 407x dilihat

Siaran Pers
Blog

JAKARTA (22/8) - Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.

"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau _over loading_ yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," jelas Dirjen Risyapudin.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain :

  1. PT Indomarco Pristama
  2. PT Erasakti Wiraforestama
  3. PT Adi Sarana Armada
  4. PT Seino Indomobil
  5. PT Serasi Autoraya
  6. PT Siba Surya
  7. PT Bali Indoraya
  8. CV. teman Setia
  9. PT. Batavia P Trans, Tbk
  10. CV Star Medan Jaya

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :

  1. Kosongan
  2. Sembako
  3. Bahan Bangunan
  4. Hasil Alam
  5. Furniture
  6. Hewan Ternak
  7. Cairan
  8. CPO
  9. Alat Kesehatan
  10. Sampah

Pihaknya mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. (ALV/WBW/AZN)