Kembali ke Publikasi

Kemenhub Periksa Kelaikan Lebih Dari 900 Ribu Kali Perjalanan Bus Periode 1 Januari-3 April 2026

5 April 2026 | 8x dilihat

Siaran Pers
Blog

JAKARTA (5/4)-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan terus meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang, dengan melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) pada armada bus di Terminal Tipe A (TTA) seluruh Indonesia. Inspeksi keselamatan ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, pada pengawasan dan pemeriksaan periode 1 Januari s/d 3 April 2026, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 963.859 kali perjalanan yang berangkat di 115 lokasi TTA. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 576.280 kali perjalanan (59,78%) yang melakukan pelanggaran sementara 387.576 kali perjalanan (40,21%) dinyatakan tidak melanggar.

“Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji atau BLUe kedaluwarsa dan KPS yang juga sudah lewat masa berlaku,” ungkap Aan di Jakarta, pada Minggu (5/4).

Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari 115 lokasi TTA meliputi 325.913 pelanggaran penyimpangan trayek, kemudian 154.236 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, serta 278.179 pelanggaran masa berlaku kartu pengawasan (KPS) atau surat izin penyelenggaraan angkutan orang.

Sementara itu, Aan juga menyampaikan rekapitulasi pemeriksaan pada angkutan orang yang datang di 115 lokasi TTA pada periode 1 Januari-3 April 2026, dengan total bus yang sudah diperiksa mencapai 993.155 kali perjalanan. Hasil pemeriksa menunjukkan 401.981 kali perjalanan (40,48%) tidak melakukan pelanggaran sedangkan 591.174 kali perjalanan (59,52%) dinyatakan melanggar.

“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Kami sudah melakukan rampcheck pada lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus yang datang di terminal dan ada lebih dari 500 ribu atau sekitar 59 persen di antaranya yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata Aan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada bus yang melanggar ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya 324.131 pelanggaran penyimpangan trayek, 168.031 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, dan 296.140 pelanggaran masa berlaku KPS.

“Kami juga sudah mencatat dan melakukan penindakan pada lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, ada PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Kami pun sudah meminta klarifikasi dari kelima operator ini terkait pelanggaran yang ditemukan pada unit kendaraan mereka,” ucap Aan.

Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan secara konsisten memperketat pengawasan terhadap angkutan orang demi keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas. Dirjen Aan berharap seluruh operator angkutan orang mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan para penumpang.

“Prinsip kami keselamatan adalah prioritas untuk itu kami imbau kepada seluruh operator bus dan pengemudi untuk mengoperasionalkan armada yang laik jalan. Pastikan selalu bawa dokumen resmi kelengkapan kendaraan yang masih berlaku, pastikan juga pengemudi dalam kondisi sehat dan selalu utamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” pungkasnya. (IS/WBW/MB/).