Pembaca Newsletter infoHUBDAT yang budiman,
Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
Para pembaca yang budiman, pada edisi triwulan kedua kali ini, Newsletter infoHUBDAT menyuguhkan Laporan Utama mengenai bagaimana komitmen pemerintah mengembangkan dan membangun angkutan umum. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelenggarakan angkutan umum yang selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Semoga apa yang kami sajikan ini dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan para pembaca sekalian.