BANJAR (31/10) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Pemerintah Daerah Kota Banjar menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Terminal Penumpang Tipe A Banjar yang akan digunakan menjadi Mal Pelayanan Publik Kota Banjar. Kegiatan penandatanganan ini dilakukan di Terminal Penumpang Tipe A Banjar, Kota Banjar pada Selasa (31/10).
Pemerintah mendorong pemanfaatan BMN menjadi aset yang produktif yang bisa memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara. Pemanfaatan BMN bisa dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG), bangun guna serah (BGS), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan pinjam pakai.
“Terminal saat ini adalah sebagai pusat keramaian publik. Contohnya, di Terminal Leuwipanjang sudah ada Samsat dan bahkan di Banjarmasin sudah ada kampus di terminal,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh saat membacakan sambutannya.
Saat ini terminal yang merupakan BMN bukan hanya diperuntukkan sebagai tempat untuk naik dan turun penumpang saja, melainkan diusahakan menjadi pusat keramaian masyarakat. Adapun Objek Pinjam Pakai BMN ini adalah bangunan Terminal Tipe A dengan luas ± 692,5 m2 yang terletak di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Jawa Barat.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI dan pinjam pakai bisa dilakukan terhadap BMN yang sudah jelas status kepemilikan asetnya tanpa mengubah status aset, dengan berpedoman pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Adapun tujuan dari pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui pinjam pakai adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola atau pengguna barang dan agar pemanfaatan BMN tidak disalahgunakan.
Salah satu cara mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah dengan Pinjam Pakai aset berupa Terminal Tipe A Banjar, Kota Banjar yang digunakan sebagai Mal Pelayanan Publik dan diharapkan bisa menjadi pusat kegiatan sosial dan budaya di Kota Banjar. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami berharap ini adalah bentuk dari Kementerian Perhubungan yang bisa bermanfaat bagi publik. Bahkan ke depannya bisa juga digunakan untuk fasilitas kesehatan. Harapannya, terminal bisa menjadi pusat keramaian, tempat aktivitas dan tentunya bisa bermanfaat bagi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Perhubungan atas Pinjam Pakai Barang Milik Negara berupa Lantai Tiga Gedung Terminal Penumpang Tipe A Banjar yang dijadikan Mal Pelayanan Publik, sehingga dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini penandatanganan Pinjam Pakai Gedung Terminal tepatnya di lantai 3 akan dijadikan Mal Pelayanan Publik. Terima kasih karena dengan adanya Mal Pelayanan Publik bisa memudahkan pelayanan ke masyarakat baik dari pusat, provinsi dan daerah. Hari ini kita bersama-sama, berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan. Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan kita semua,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BPTD Kelas II Provinsi Jawa Barat, Muhammad Fahmi; Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno; Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Terminal, Yohanes Prihantoko; Kepala Subbagian Tata Usaha BPTD Kelas II Jawa Barat, Danny Irawan; Kepala Seksi Prasarana Angkutan Jalan Sungai Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Barat, Ade Supriadi; dan Para Perwakilan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (DHS/ALV/WBW/AZN)