MEDAN (19/11) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan permasalahan angkutan barang Over Dimension & Over Loading (ODOL) sebagai salah satu isu krusial keselamatan dan tata kelola logistik nasional.
Dalam acara Temu Pelanggan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa penanganan ODOL adalah pekerjaan panjang yang membutuhkan kedisiplinan kolektif seluruh pihak. “Masalah ODOL ini memang harus kita tuntaskan karena dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya, Rabu (19/11).
Dirjen Aan menjelaskan bahwa pelanggaran ODOL telah lama menjadi tantangan nasional, bahkan sejak regulasi terkait diberlakukan pada tahun 2009. Namun implementasinya tidak mudah karena melibatkan banyak variabel, mulai dari infrastruktur, budaya operasional, hingga kepatuhan pengemudi dan pengusaha angkutan.
“Mengutip data Korlantas Polri yang menunjukkan bahwa keterlibatan kendaraan angkutan barang dalam kecelakaan mencapai 10-12%, dan menempati peringkat kedua setelah sepeda motor,” ujar Dirjen Aan.
Selain keselamatan, dampak kendaraan ODOL terhadap kemacetan dan ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Kecepatan kendaraan berat yang tidak sesuai standar, baik overspeed maupun underspeed, menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kerugian produktivitas. Infrastruktur jalan pun ikut tergerus. “Kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL mencapai angka Rp 47,43 triliun. Ini merupakan angka fantastis yang seharusnya bisa digunakan untuk program lain, seperti insentif tarif tol atau peningkatan pelayanan,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait telah menyiapkan 9 rencana aksi yang tengah dijalankan. Salah satunya adalah integrasi data lintas kementerian/lembaga. Hingga kini, baru sekitar 40% data uji berkala kendaraan yang terekam secara digital, karena sebagian besar balai uji berada di pemerintah daerah.
Dirjen Aan juga memaparkan inovasi penegakan hukum berbasis digital, termasuk pemanfaatan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang kini telah terpasang di lebih dari 40 lokasi di jalan tol. Melalui integrasi WIM dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggar kendaraan ODOL dapat ditindak tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Di akhir penyampaiannya, Ia menerangkan bahwa tujuan utama penindakan kendaraan ODOL adalah melindungi keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ekosistem logistik yang sehat. “Satu nyawa saja sudah terlalu banyak. Karena itu kami mengajak seluruh pemangku kepentingan: mari bersama-sama mewujudkan Zero ODOL pada 2027,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah turut menyambut hangat rencana aksi yang dilakukan Ditjen Hubdat. “Tentunya kami sangat senang dan sangat bangga karena inovasi tersebut bisa menukung kinerja kami nantinya di ruas jalan tol untuk penertiban lalu lintas,” ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, Dirlantas Polda Sumut, perwakilan PT Jasa Raharja, BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan wilayah Sumatera Utara, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. (RP/WBW/MB)