Tentang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

about

Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang transportasi darat.

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat.

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat.

Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat.

Pelaksanaan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi

Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat.

Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat.

Pelaksanaan Administrasi

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pelaksanaan Fungsi Lain

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K - Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Lihat profil lengkap
Amirulloh, S.SiT., M.M.Tr - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Amirulloh, S.SiT., M.M.Tr

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Ahmad Yani, A.T.D., M.T. - Direktur Lalu Lintas Jalan
Ahmad Yani, A.T.D., M.T.

Direktur Lalu Lintas Jalan

Suharto, ATD., M.M. - Direktur Angkutan Jalan
Suharto, ATD., M.M.

Direktur Angkutan Jalan

Ir. Danto Restyawan, MT - Direktur Sarana Transportasi Jalan
Ir. Danto Restyawan, MT

Direktur Sarana Transportasi Jalan

Toni Tauladan, S.Si., M.T. - Direktur Prasarana Transportasi Jalan
Toni Tauladan, S.Si., M.T.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan

Lilik Handoyo, ST., MT - Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
Lilik Handoyo, ST., MT

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan