Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat.
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Dokumen Profil Investasi Infrastruktur Transportasi Darat 2025 merupakan publikasi resmi yang menyajikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi, potensi, serta peluang investasi di sektor infrastruktur transportasi darat Indonesia.
Dokumen ini disusun untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada calon investor, mitra kerja sama, serta pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur transportasi darat yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Isi dokumen meliputi:
Dokumen ini disusun sebagai referensi utama bagi investor dan pihak terkait dalam memahami peluang investasi yang kredibel, terstruktur, dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
👉Unduh Dokumen Profil Investasi Infrastruktur Transportasi Darat 2025
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang transportasi darat.Ditjen Hubdat berperan memastikan tersedianya layanan transportasi darat yang aman, selamat, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Hubdat menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, standardisasi, pembangunan dan pengembangan infrastruktur, pembinaan operasional transportasi darat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan jalan, terminal, jembatan timbang, dan fasilitas pendukung lainnya. Ditjen Hubdat juga mendorong inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan transportasi darat, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang efektif dan transparan. Melalui berbagai program dan kebijakan strategis, Ditjen Hubdat berkomitmen untuk mewujudkan sistem transportasi darat yang modern, andal, dan mendukung pemerataan pembangunan nasional.