Profil Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
31 Januari, 2025 100xKategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
Ringkasan Informasi | : Profil Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
Penerbit Indformasi | : Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Hard File dan Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : Jakarta, 2025 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : 1 Tahun |
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 Gedung Karsa Lt. 3
Kontak: Telp: (021) 3456919, 3811308 Ext. 1102, 1350 | Fax: (021) 3857085 |
Profil Singkat:
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 116, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.