Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
01 Oktober, 2023 2612xKategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
Ringkasan Informasi | : Informasi mengenai kedudukan, alamat lengkap, kontak, Gambaran umum, Tupoksi, Visi-Misi, dan Struktur Organisasi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
Penerbit Indformasi | : Bagian Kepegawaian dan Umum Setditjen Perhubungan Darat |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : Jakarta, 2024 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : 1 Tahun |
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 Gedung Karsa Lt. 3
Kontak: Telp: (021) 3456919, 3811308 Ext. 1102, 1350 | Fax: (021) 3857085 |
Profil Singkat:
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang transportasi darat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 Pasal 110, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan7Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.