Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sumatera Barat

Publication Berita
5 UPPKB DI SUMATERA BARAT GALAKKAN SOSIALISASI ZERO ODOL
16 Juni 2025, 10.08, 119

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di bawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat menggalakkan sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading. Terhitung 5 UPPKB aktif yang melaksanakan sosialisasi ini, yaitu:UPPKB Lubuk Selasih;UPPKB Sungai Langsat;UPPKB Tanjung Balik;UPPKB Beringin; danUPPKB Air Haji. Petugas yang berdinas di 5 UPPKB yang tersebar di jalan poros Sumatera Barat tersebut memberi himbauan kepada pengemudi angkutan barang yang masuk UPPKB tentang pentingnya mematuhi paraturan dimensi dan batas muatan maksimal pada kendaraan.Selain itu, para petugas juga mensosialisasikan jadwal program Indonesia menuju Zero Over Dimension Over Loading yang digagas Kementerian Perhubungan. Masa sosialisasi ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025, kemudian dilanjutkan dengan peringatan pada kendaraan yang over dimension over load yang berlangsung selama 1 bulan mulai dari 1 - 30 Juli 2025.

Publication Berita
OVER DIMENSION OVER LOADING DAPAT MENYEBABKAN KERUGIAN INI
15 Juni 2025, 16.06, 99

Over Dimension Over Loading merupakan hal yang dilarang karena sangat merugikan khalayak luas. Kendaraan yang telah dirancang dengan spesifikasi dari pabrikan, justru "diakali" dengan menambah dimensi atau ukuran serta memuat kapasitas yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) dengan tujuan mempertebal keuntungan pihak tertentu. Tapi, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Kendaraan yang keluar dari pabrik telah dirancang memiliki kemampuan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi dan daya kendaraan tersebut. Apabila jumlah muatan melebihi kapasitas, dan dimensi kendaraan tersebut dimodifikasi, maka akan banyak resiko yang mengintai. Berikut beberapa resiko yang ditimbulkan akibat kendaraan over dimension over loading:Memperpendek usia kendaraan. Muatan yang berlebih otomatis akan meningkatkan beban kendaraan yang berdampak pada masa pakai suku cadang kendaraan yang lebih singkat. As roda dan suspensi, merupakan salah satu suku cadang yang paling sering rusak ketika kendaraan membawa muatan berlebih.Konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi. Pabrikan telah merancang kendaraannya seefisien mungkin, namun hal tersebut akan sia-sia jika muatan atau dimensi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang berlebih.Menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa. Ketentuan dimensi dan jumlah berat yang diizinkan pada suatu kendaraan telah disesuaikan dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrikan kendaraan. Berat yang berlebih dapat mengakibatkan kinerja rem semakin barat bahkan tidak berfungsi hingga menyebabkan kecelakaan fatal.Dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Kendaraan over dimension over loading, dapat memberi tekanan berlebih pada permukaan jalan sehingga jalan lebih mudah rusak. Dengan banyaknya kerugian akibat over dimension over loading, Kementerian Perhubungan menggelar program Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading.Mari kita sukseskan program ini dan patuhi batas ukuran dan batas jumlah berat yang diizinkan pada setiap kendaraan demi kebaikan bersama.

Publication Pengumuman
HIMBAUAN KEPADA SELURUH OPERATOR ANGKUTAN BARANG
13 Juni 2025, 9.45, 102

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh operator, pengemudi, dan pengguna jasa angkutan barang untuk mematuhi ketentuan batas dimensi dan batas muatan.Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)".Selain itu, dalam Pasal 307 juga dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".Mari kita patuhi peraturan perundang-undangan karena keselamatan adalah hak setiap pengguna jalan.

Publication Pengumuman
INDONESIA MENUJU ZERO OVER DIMENSION OVER LOADING
12 Juni 2025, 15.50, 93

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar program Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading. Hal ini merupakan gerakan keselamatan yang berfokus pada penekanan angka angkutan barang yang melebihi dimensi ataupun batas muat.Pelaksanaan program ini dibagi dalam 3 tahap yaitu:Tahap Sosialisasi, yang berlangsung pada 1 - 30 Juni 2025;Tahap Peringatan, pada tahap ini akan dilaksanakan pendataan dan pemasangan stiker pada kendaraan yang melanggar, berlangsung pada 1 - 30 Juli 2025;Tahap Penindakan, Pelanggaran yang ditemui akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dilaksanakan pada 1 - 29 Agustus 2025.Diharapkan para operator angkutan barang dapat mematuhi batas dimensi dan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publication Pengumuman
RENCANA KERJA ANGGARAN 2025
15 Jan. 2025, 9.45, 56

Rencana Kerja Anggaran 2025 BPTD Sumatera Barat juga dapat anda lihat pada tautan berikut:https://drive.google.com/file/d/1Lbb5LqcytXt9S07ot34uNUlBmy2E2GWV/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
LAPORAN TAHUNAN PPID 2024
2 Jan. 2025, 10.02, 71

Laporan Tahunan PPID BPTD Kelas II Sumatera Barat Tahun 2024 juga dapat anda lihat pada tautan berikut:https://drive.google.com/file/d/1ymuyCxitnhb6UnKMY-RAWP9_hRR9ag6z/view?usp=drive_link

Publication Berita
SAMBUT LIBUR NATARU, BPTD KELAS II SUMBAR LAKSANAKAN RAMPCHECK ANGKUTAN PA…
11 Nov. 2024, 10.57, 502

PADANG (11/11) - Jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPTD Kelas II Sumatera Barat menggelar Rampcheck Angkutan Pariwisata di sejumlah destinasi wisata di Sumatera Barat. Setidaknya, 3 destinasi di 3 Kota yaitu Parkir Wisata Lapangan Kantin Kota Bukittinggi, Pantai Gandoriah Kota Pariaman, dan Tapi Lauik (TapLau) Kota Padang telah didatangi Petugas BPTD Kelas II Sumatera Barat untuk melaksanakan Rampcheck.Petugas yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada kondisi fisik kendaraan saja, namun kelengkapan administrasi seperti tanda lulus uji berkala (KIR) dan Kartu Pengawasan (KP) juga harus bisa ditunjukkan oleh awak bus. Hal tersebut sejalan seperti yang diungkapkan Panji Wijanarko selaku Penguji Kendaraan Bermotor yang menyatakan pemeriksaan akan meliputi kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan."Kami memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan administrasi seperti KIR dan KP setiap Angkutan Pariwisata" ujarnya.Hasilnya, dari giat tersebut petugas BPTD Kelas II Sumatera Barat berhasil memeriksa 18 kendaraan dengan rincian 6 kendaraan dinyatakan laik jalan, dan 12 kendaraan tidak laik jalan. Dari 12 kendaraan yang tidak laik jalan tersebut, rata-rata tidak melengkapi persyaratan administrasi seperti tidak memiliki/habis masa berlaku uji berkala (KIR) dan tidak memiliki/habis masa berlaku Kartu Pengawasan (KP). (CAN)

Publication Berita
TINGKATKAN SINERGITAS DAN AKOMODIR USULAN DAERAH BPTD KELAS II SUMBAR GELA…
8 Nov. 2024, 7.00, 476

PADANG (7/11) – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan mengakomodir usulan-usulan Pemerintah Daerah (Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota), Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Teknis dengan tema “Sinergitas Kebijakan untuk Mewujudkan Transportasi Darat yang Berintegritas dan Berkeselamatan” pada Kamis (7/11) di Padang.Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tatan Rustandi menyatakan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk terus meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat terus berusaha meningkatkan keselamatan berlalu lintas untuk mewujudkan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,” ungkapnya.Ia melanjutkan jika kita mengutamakan aspek keselamatan maka angkutan penumpang dan barang dapat sampai ke tujuan dengan selamat dan aman.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, Muhammad Majid menuturkan bahwa infrastruktur jalan dan transportasi terus dilakukan percepatan oleh pemerintah.“Pembangunan infrastruktur setiap tahunnya terus dilakukan percepatan oleh pemerintah, terutama infrastruktur jalan dan transportasi yang merupakan penunjang utama dalam menggerakkan perekonomian masyarakat,” tandasnya.Sejalan dengan hal tersebut, Ia menjabarkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan data dan informasi perencanaan dan pembangunan transportasi jalan sebagai data dukung usulan RKA K/L Tahun Anggaran 2026, mengakomodir usulan Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota agar tepat sasaran, serta meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang efektif dan efisien.Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan perwakilan 17 Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Barat. (CAN/WBW/AZN)—————KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARATAznal S.H.,M.H.

Publication Berita
HARI PERTAMA OPERASI SIMPATIK SADAR KESELAMATAN OVER DIMENSION OVER LOADIN…
20 Agu 2024, 22.01, 735

PADANG (19/8) - Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi regulasi kendaraan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor (UPPKB) se-Indonesia. Operasi yang berlangsung selama satu minggu penuh mulai dari Senin (19/8) sampai Minggu (25/8) ini, juga dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di bawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaring angkutan barang yang melanggar batas muatan dan ukuran kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menegakkan peraturan batas dimensi dan batas maksimal muatan angkutan barang, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan pada infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, Muhammad Majid yang memberikan keterangan saat melaksanakan monitoring di Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih. “Pelaksanaan Operasi Simpatik ini dilaksanakan di seluruh UPPKB se-Sumatera Barat dengan didampingi oleh jajaran samping dari Denpom dan Ditlantas Polda” ungkap Kepala Balai. “Harapannya, para transporter mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya keselamatan di jalan” imbuhnya. Hasilnya, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Over Dimension Over Loading (ODOL), tercatat 128 angkutan barang telah diperiksa di Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor Lubuk Selasih. Dari jumlah tersebut, 9 kendaraan angkutan barang dikenakan sanksi tilang karena berbagai macam penyebab, seperti melebihi muatan, kartu uji yang telah melewati masa berlaku, dan kelengkapan berkas yang tidak sesuai dengan peraturan. Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Over Dimension Over Loading (ODOL) ini turut dipantau oleh tim gabungan dari Sub-Direktorat Pengendalian Operasional dan tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan optimal sesuai dengan yang direncanakan. (CAN)