Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Tengah

Rapat Koordinasi Rencana Aksi Penindakan Angkutan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Sulawesi Tengah

16 Juni 2025, 10.07 | 20x dilihat

Berita
Blog

PALU (16/06) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait dengan Rencana Aksi Penindakan Angkutan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Sulawesi Tengah. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan juga luring di kantor BPTD kelas II Sulawesi Tengah dengan mengundang Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Dishub Provinsi Sulteng, BPJN Sulteng, Dishub se-Sulawesi Tengah, Satlantas Polres se – Sulawesi Tengah, dan PT. Jasa Raharja Sulteng dan dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Bapak Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan nasional tentang penindakan angkutan lebih dimensi (over dimension) dan lebih muatan (over loading) di Sulawesi Tengah. Adapun hasil dari kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan adalah untuk Waktu Pelaksanaan (Time Line) Penindakan Angkutan Lebih Muatan, Lebih Dimensi (ODOL) secara nasional dilaksanakan sebagai berikut:

Selanjutnya terkait dengan sosialisasi akan menggunakan media cetak (banner dan pamflet) dan media sosial masing-masing instansi dengan memperdayakan semua media, seperti instagram, facebook dan lain-lain agar kegiatan ini tersebar lebih luas. Kemudian untuk sosialisasi akan dilakukan mulai dari pekan ini oleh tiap Satlantas dan Satpel di Kabupaten/Kota di Sulawesi Tangah dan untuk kebutuhan stiker, pamflet, dan media pendukung lainnya pada tahap sosialisasi dan peringatan nantinya akan disediakan oleh PT. Jasa Raharja Sulawesi Tengah.

Kemudian untuk lokasi pelaksanaan sosialisasi, teguran dan penindakan hukum yang telah disepakati bersama akan dilaksanakan di 8 lokasi prioritas yakni :

Sebagai langkah awal, dari pihak Kepolisian telah melakukan sosialisasi dari awal bulan juni dengan memberikan edaran bagi kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi pada saat perpanjangan pajak kendaraan. Selanjutnya saat pelaksanaan kegiatan sosiolisasi , peringatan dan penindakan nantinya semua stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tengah, Kasatlantas di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangan akan saling berkoordinasi dan segala biaya yang keluar saat kegiatan berlangsung dibebankan kepada masing-masing instansi. Dan sesuai dengan kespakatan bersama nantinya akan di buatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam mewujudkan Indonesia Zero Over Load dan Over Dimensi leader dari Dirlantas Polda Sulawesi Tengah.