Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Tengah

Publication Siaran Pers
BPTD Kelas II Sulteng Bersama Stakeholder Gencarkan Sosialisasi Penertiban…
4 Nov. 2025, 16.00, 110

MOROWALI (4/11) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap kendaraan tambang berstatus Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Morowali. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni sosialisasi dengan pemaparan materi di aula Kantor Bupati Morowali dan uji lapangan terhadap kendaraan tambang di dua lokasi tambang, Selasa (4/11).Sosialisasi materi diikuti oleh beberapa instansi pemerintah, stakeholder terkait, serta perwakilan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sulteng.Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik usaha tambang yang merugikan masyarakat dan negara.Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialiasi merupakan wujud sinergi Tim Terpadu Penanganan Kendaraan ODOL Sulawesi Tengah yang terdiri dari instansi dan stakeholder terkait di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.“Kegiatan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Tengah. Jadi, sebelumnya ini arahan dari Presiden yang kemudian juga diinstruksikan oleh Gubernur yang membentuk Tim Terpadu penanganan ODOL ini,” ujar Mangasi. Selain itu, Mangasi menyebut kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah konkret BPTD Sulteng dalam memberikan edukasi kepada pelaku industri tambang terkait sanksi dan dampak negatif penggunaan kendaraan ODOL.“Tentunya, kegiatan ini utamanya untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah, apalagi jika tidak memiliki dokumen-dokumen resmi dan tidak sesuai regulasi,” lanjutnya.Adapun dampak ODOL yang dimaksud Mangasi ialah potensinya merusak infrastruktur jalan, meningkatkan biaya logistik, menurunkan daya saing industri, memperburuk kondisi lingkungan, serta risiko keselamatan lalu lintas.Usai sosialisasi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian lapangan terhadap kendaraan tambang di dua titik, yakni di PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo. Uji lapangan meliputi pengukuran dimensi kendaraan, penimbangan muatan, serta pemeriksaan dokumen administrasi dan pajak."Jadi setelah sosialisasi indoor, langsung kita lanjutkan dengan sosialisasi di lapangan, khususnya di lokasi tambang," kata Mangasi di lokasi kegiatan. Usai pengujian lapangan, Mangasi memaparkan hasil pengujian yang menunjukkan sebagian besar kendaraan perusahaan tambang belum sesuai dengan regulasi dan termasuk kategori ODOL.“Temuan kita di lapangan itu, hampir semuanya tidak sesuai dengan dimensi dan loading yang ditetapkan pemerintah,” ia melanjutkan. Selain pelanggaran dimensi dan kapasitas muatan, Mangasi juga menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi seperti retribusi dan dokumen pajak."Seharusnya itu bayar retribusi dulu, sebelum digunakan di area tambang, kan begitu Pak yah," ujarnya dengan nada edukatif kepada salah satu penanggung jawab area di PT Batu Alam Prima.Perwakilan BPJN Sulawesi Tengah, Widyanto, S.E., S.T., M.T., yang juga turun ke lapangan menambahkan bahwa dampak kendaraan ODOL terhadap infrastruktur jalan menimbulkan kerugian besar bagi negara.“Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun, untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.Dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Filemon Kataren, S.H., M.H., menekankan bahwa pelaku usaha tambang wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta memahami sanksi hukum yang berlaku.“Mereka harus ada Andalalin. Dengan instrumen dan dasar hukum yang jelas, nantinya petugas bisa langsung menindak truk yang kedapatan melanggar ketentuan dan peraturan. Dan ini akan berlaku di 2027 nanti,” ujarnya. Dari sisi pendapatan daerah, Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba, S.Sos., M.M., menyoroti pentingnya legalitas kendaraan tambang agar turut memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).“Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Jadi, bukan hanya kerugian yang ditimbulkan," tegasnya.Ia juga menyinggung soal pajak alat berat (PAB) dan kendaraan berplat luar daerah yang masih belum tertib. "Kita juga berencana menertibkan kendaraan yang berplat luar daerah, di mana harus berplat DN, karena ini bentuk kepatuhan terhadap pajak, di mana pajak adalah bukti kontribusi kita terhadap pembangunan,” tambahnya.Perusahaan tambang menyambut positif kegiatan tersebut. Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, mengaku kegiatan itu sangat membantu perusahaan dalam memahami aturan operasional kendaraan.“Tentu kami menerima dengan baik sosialisasi ini, karena selama ini kan kami mungkin belum dapat informasi yang begini yah, jadi ini tambahan informasi bagi kami,” ujarnya.Sebagai komitmen dan dukungan dari Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., yang membuka kegiatan sosialisasi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPTD Sulteng.“Tentu kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Morowali akan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil nantinya dalam mengawasi dan menindak kendaraan-kendaraan ODOL,” ucap Yusman.Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, BPTD Sulteng menargetkan tercapainya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di kawasan industri tambang Sulawesi Tengah. (NFL/AND/NIZ)

Publication Siaran Pers
BPTD Sulteng Perkuat Penanganan Kendaraan ODOL, Semua Stakeholder Diajak B…
28 Okt. 2025, 16.00, 53

Donggala (28/10) - Upaya penanganan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Penanganan Kendaraan ODOL yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Kabupetan Donggala. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman lintas sektor mengenai dampak dan langkah penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Sulawesi Tengah.Dalam pelaporannya, Mangasi Sinaga S.E., M.M selaku Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menertibkan seluruh perusahaan tambang yang belum memiliki perizinan sah, sekaligus mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional pelarangan kendaraan ODOL yang akan diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027. Sebanyak 17 perusahaan tambang di Donggala dan 26 perusahaan tambang di Kota Palu diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.“Kami terus memberikan pemahaman kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, danperusahaan tambang untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Ini bukan soal aturan, tetapi juga keselamatan dan kepentingan publik,” tegasnya.Hadir secara virtual, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido menjadi Keynote Speech dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan Pemerintah Sulteng sesuai arahan Gubernur Sulteng dan Komisi V DPR RI, pemerintah daerah melakukan pendataan kendaraan tambang sebagai dasar penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan mutasi nomor polisi ke wilayah Sulteng (seri DN).“Kami ingin agar kendaraan tambang terdata dengan baik dan beroperasi sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tambang,” tambahnya.Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si yang dalam sambutannya menitipkan pesan kepada seluruh pelaku usaha tambang agar mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mendaftar sebagai wajib pajak di Provinsi Sulawesi Tengah, serta memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam penanganan kendaraan ODOL.“Hanya dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala,” ungkapnya. Sesi berikutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan DaratKementerian Perhubungan yang memaparkan regulasi nasional terkait kendaraan ODOL,termasuk batas kapasitas dan dimensi kendaraan yang tidak boleh melebihi 12 meter dan 18 meter untuk kereta gandengan dan tempelan.BPJN Sulawesi Tengah menyoroti dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan risiko kecelakaan. Pemateri mendorong koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk merencanakan rute transportasi yang aman dan tidak merusak jalan, serta perlunya analisis lalu lintas sebagai dasar perencanaan.Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memaparkan aspek penegakan hukum bagi pelanggaran ODOL, termasuk prosedur penindakan, sanksi administratif, perdata dan pidana. Pemateri juga menegaskan pentingnya Andalalin untuk izin tambang dan koordinasi dengan aparat lalu lintas agar tindakan hukum dapat berjalan efektif.Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan peninjauan lapangan ke Tambang Galian C PT. Watu Merib Jaya dan PT. Bosowa Tambang Indonesia, sekaligus melakukan pengujian kelayakan kendaraan tambang secara langsung. (NFL/AND/NIZ)

Publication Siaran Pers
BPTD Sulteng Fokus Benahi Angkutan Barang dan Angkutan Tambang Wujudkan Ja…
20 Okt. 2025, 15.49, 83

Palu (20/10) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan armadanya dengan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah awal menuju penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL), yang akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga S.E, M.M. menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi kebijakan ODOL di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/10).Lebih lanjut, ia menerangkan kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebih batas teknis.Terdapat enam lokasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi di Sulawesi Tengah, yaitu UPPKB Mayoa, UPPKB Moutong, dan UPPKB Kayumalue, serta di tiga kawasan industri tambang utama, yakni Donggala, Morowali dan Morowali Utara.”Kegiatan ini masih bersifat sosialisasi, belum tahap penindakan. Kami mengajak seluruh driver, pemilik kendaraan, dan pemilik barang untuk tidak menunggu sampai penindakan sanksi diberlakukan. Segera normalisasi kendaraan dan penuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mangasi.Ia mengimbuhkan, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh karena pelanggaran ODOL bukan hanya tanggung jawab sopir atau operator, melainkan tanggung jawab pemilik kendaraan dan pelaku usaha. Maka dari itu, BPTD turut melibatkan instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Polda Sulawesi Tengah, Jasa Raharja, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. "Kami memang memusatkan perhatian pada kendaraan ekspedisi atau logistik. Driver, pemilik barang dan pemilik kendaraan, wajib turut bertanggung jawab apabila kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya.Ketika aturan Zero ODOL diberlakukan, para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL akan dikenakan sanksi berupa pencambutan izin operasional hingga sanksi pidana dan perdata. Selain itu, adapun fokus penting dalam kegiatan ini juga melaksanakan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah terkait pendataan kendaraan tambang sebagai dasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini terutama dilakukan melalui penelusuran dan pendataan kendaraan yang melakukan mutasi nomor polisi ke wilayah Sulawesi Tengah (seri DN), sebagai bentuk kontribusi yang adil terhadap daerah di mana kendaraan tersebut beroperasi.Akhir wawancara, Mangasi kembali mengingatkan bahwa semua stakeholder terkait dapat memahami sekaligus menyadari akibat buruk dari kendaraan ODOL dan mengajak untuk mendukung Zero ODOL pada awal tahun 2027. (NFL/AND/NIZ)