Donggala (28/10) - Upaya penanganan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Penanganan Kendaraan ODOL yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Kabupetan Donggala. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman lintas sektor mengenai dampak dan langkah penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pelaporannya, Mangasi Sinaga S.E., M.M selaku Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menertibkan seluruh perusahaan tambang yang belum memiliki perizinan sah, sekaligus mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional pelarangan kendaraan ODOL yang akan diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027. Sebanyak 17 perusahaan tambang di Donggala dan 26 perusahaan tambang di Kota Palu diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, dan
perusahaan tambang untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Ini bukan soal aturan, tetapi juga keselamatan dan kepentingan publik,” tegasnya.
Hadir secara virtual, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido menjadi Keynote Speech dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan Pemerintah Sulteng sesuai arahan Gubernur Sulteng dan Komisi V DPR RI, pemerintah daerah melakukan pendataan kendaraan tambang sebagai dasar penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan mutasi nomor polisi ke wilayah Sulteng (seri DN).
“Kami ingin agar kendaraan tambang terdata dengan baik dan beroperasi sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tambang,” tambahnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si yang dalam sambutannya menitipkan pesan kepada seluruh pelaku usaha tambang agar mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mendaftar sebagai wajib pajak di Provinsi Sulawesi Tengah, serta memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam penanganan kendaraan ODOL.
“Hanya dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala,” ungkapnya.
Salah satu unit kendaraan Tambang yang sedang diuji oleh Tim penguji di PT. Bosowa Tambang Indonesia, Donggala, Selasa (28/10). Foto – Naufal/Humas BPTD Kelas II Sulteng
Sesi berikutnya dilanjutkan pemaparan materi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan yang memaparkan regulasi nasional terkait kendaraan ODOL,
termasuk batas kapasitas dan dimensi kendaraan yang tidak boleh melebihi 12 meter dan 18 meter untuk kereta gandengan dan tempelan.
BPJN Sulawesi Tengah menyoroti dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan risiko kecelakaan. Pemateri mendorong koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk merencanakan rute transportasi yang aman dan tidak merusak jalan, serta perlunya analisis lalu lintas sebagai dasar perencanaan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memaparkan aspek penegakan hukum bagi pelanggaran ODOL, termasuk prosedur penindakan, sanksi administratif, perdata dan pidana. Pemateri juga menegaskan pentingnya Andalalin untuk izin tambang dan koordinasi dengan aparat lalu lintas agar tindakan hukum dapat berjalan efektif.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan peninjauan lapangan ke Tambang Galian C PT. Watu Merib Jaya dan PT. Bosowa Tambang Indonesia, sekaligus melakukan pengujian kelayakan kendaraan tambang secara langsung. (NFL/AND/NIZ)