Palu (20/10) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan armadanya dengan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah awal menuju penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL), yang akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga S.E, M.M. menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi kebijakan ODOL di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/10).
Lebih lanjut, ia menerangkan kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebih batas teknis.
Terdapat enam lokasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi di Sulawesi Tengah, yaitu UPPKB Mayoa, UPPKB Moutong, dan UPPKB Kayumalue, serta di tiga kawasan industri tambang utama, yakni Donggala, Morowali dan Morowali Utara.
”Kegiatan ini masih bersifat sosialisasi, belum tahap penindakan. Kami mengajak seluruh driver, pemilik kendaraan, dan pemilik barang untuk tidak menunggu sampai penindakan sanksi diberlakukan. Segera normalisasi kendaraan dan penuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mangasi.
Ia mengimbuhkan, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh karena pelanggaran ODOL bukan hanya tanggung jawab sopir atau operator, melainkan tanggung jawab pemilik kendaraan dan pelaku usaha. Maka dari itu, BPTD turut melibatkan instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Polda Sulawesi Tengah, Jasa Raharja, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga saat diwawancarai oleh Media di UPPKB Kayumalue, Senin (20/10). Foto - Nizar/Humas BPTD Kelas II Sulawesi Tengah
"Kami memang memusatkan perhatian pada kendaraan ekspedisi atau logistik. Driver, pemilik barang dan pemilik kendaraan, wajib turut bertanggung jawab apabila kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya.
Ketika aturan Zero ODOL diberlakukan, para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL akan dikenakan sanksi berupa pencambutan izin operasional hingga sanksi pidana dan perdata. Selain itu, adapun fokus penting dalam kegiatan ini juga melaksanakan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah terkait pendataan kendaraan tambang sebagai dasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini terutama dilakukan melalui penelusuran dan pendataan kendaraan yang melakukan mutasi nomor polisi ke wilayah Sulawesi Tengah (seri DN), sebagai bentuk kontribusi yang adil terhadap daerah di mana kendaraan tersebut beroperasi.
Akhir wawancara, Mangasi kembali mengingatkan bahwa semua stakeholder terkait dapat memahami sekaligus menyadari akibat buruk dari kendaraan ODOL dan mengajak untuk mendukung Zero ODOL pada awal tahun 2027. (NFL/AND/NIZ)