MOROWALI (4/11) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap kendaraan tambang berstatus Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Morowali. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni sosialisasi dengan pemaparan materi di aula Kantor Bupati Morowali dan uji lapangan terhadap kendaraan tambang di dua lokasi tambang, Selasa (4/11).
Sosialisasi materi diikuti oleh beberapa instansi pemerintah, stakeholder terkait, serta perwakilan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sulteng.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik usaha tambang yang merugikan masyarakat dan negara.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialiasi merupakan wujud sinergi Tim Terpadu Penanganan Kendaraan ODOL Sulawesi Tengah yang terdiri dari instansi dan stakeholder terkait di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Tengah. Jadi, sebelumnya ini arahan dari Presiden yang kemudian juga diinstruksikan oleh Gubernur yang membentuk Tim Terpadu penanganan ODOL ini,” ujar Mangasi.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi melalui pemaparan materi di Aula Kantor Bupati Kabupaten Morowali, Selasa (4/11). Foto – Naufal/Humas BPTD Kelas II Sulteng
Selain itu, Mangasi menyebut kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah konkret BPTD Sulteng dalam memberikan edukasi kepada pelaku industri tambang terkait sanksi dan dampak negatif penggunaan kendaraan ODOL.
“Tentunya, kegiatan ini utamanya untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah, apalagi jika tidak memiliki dokumen-dokumen resmi dan tidak sesuai regulasi,” lanjutnya.
Adapun dampak ODOL yang dimaksud Mangasi ialah potensinya merusak infrastruktur jalan, meningkatkan biaya logistik, menurunkan daya saing industri, memperburuk kondisi lingkungan, serta risiko keselamatan lalu lintas.
Usai sosialisasi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian lapangan terhadap kendaraan tambang di dua titik, yakni di PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo. Uji lapangan meliputi pengukuran dimensi kendaraan, penimbangan muatan, serta pemeriksaan dokumen administrasi dan pajak.
"Jadi setelah sosialisasi indoor, langsung kita lanjutkan dengan sosialisasi di lapangan, khususnya di lokasi tambang," kata Mangasi di lokasi kegiatan.
Pengujian dimensi dan beban salah satu unit dump truck milik PT Hengjaya Mineralindo oleh Tim Penguji BPTD Kelas II Sulawesi Tengah. Foto – Andre/Humas BPTD Kelas II Sulawesi Tengah
Usai pengujian lapangan, Mangasi memaparkan hasil pengujian yang menunjukkan sebagian besar kendaraan perusahaan tambang belum sesuai dengan regulasi dan termasuk kategori ODOL.
“Temuan kita di lapangan itu, hampir semuanya tidak sesuai dengan dimensi dan loading yang ditetapkan pemerintah,” ia melanjutkan. Selain pelanggaran dimensi dan kapasitas muatan, Mangasi juga menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi seperti retribusi dan dokumen pajak.
"Seharusnya itu bayar retribusi dulu, sebelum digunakan di area tambang, kan begitu Pak yah," ujarnya dengan nada edukatif kepada salah satu penanggung jawab area di PT Batu Alam Prima.
Perwakilan BPJN Sulawesi Tengah, Widyanto, S.E., S.T., M.T., yang juga turun ke lapangan menambahkan bahwa dampak kendaraan ODOL terhadap infrastruktur jalan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun, untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Filemon Kataren, S.H., M.H., menekankan bahwa pelaku usaha tambang wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta memahami sanksi hukum yang berlaku.
“Mereka harus ada Andalalin. Dengan instrumen dan dasar hukum yang jelas, nantinya petugas bisa langsung menindak truk yang kedapatan melanggar ketentuan dan peraturan. Dan ini akan berlaku di 2027 nanti,” ujarnya.
Tim Terpadu dari Kejati Sulteng melalui instruksi Kasi II Asisten Intelijen, Firdaus M. Zein, S.H., M.H., mengedukasi petugas lapangan dari PT Hengjaya Mineralindo terkait regulasi hukum yang mengatur operasional kendaraan tambang. Foto – Andre/Humas BPTD Kelas II Sulawesi Tengah
Dari sisi pendapatan daerah, Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba, S.Sos., M.M., menyoroti pentingnya legalitas kendaraan tambang agar turut memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Jadi, bukan hanya kerugian yang ditimbulkan," tegasnya.
Ia juga menyinggung soal pajak alat berat (PAB) dan kendaraan berplat luar daerah yang masih belum tertib. "Kita juga berencana menertibkan kendaraan yang berplat luar daerah, di mana harus berplat DN, karena ini bentuk kepatuhan terhadap pajak, di mana pajak adalah bukti kontribusi kita terhadap pembangunan,” tambahnya.
Perusahaan tambang menyambut positif kegiatan tersebut. Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, mengaku kegiatan itu sangat membantu perusahaan dalam memahami aturan operasional kendaraan.
“Tentu kami menerima dengan baik sosialisasi ini, karena selama ini kan kami mungkin belum dapat informasi yang begini yah, jadi ini tambahan informasi bagi kami,” ujarnya.
Sebagai komitmen dan dukungan dari Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., yang membuka kegiatan sosialisasi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPTD Sulteng.
“Tentu kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Morowali akan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil nantinya dalam mengawasi dan menindak kendaraan-kendaraan ODOL,” ucap Yusman.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, BPTD Sulteng menargetkan tercapainya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di kawasan industri tambang Sulawesi Tengah. (NFL/AND/NIZ)