
PALU (26/5) – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi terkait kewajiban dokumen pengembang/pembangun dalam penyusunan, penilaian, dan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) terhadap para pengembang usaha yang mendirikan sebuah bangunan atau rencana Pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terutama yang berada di sepanjang Kawasan Jalan Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah.
Acara tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston Palu dan berlangsung secara tatap muka dan dalam jaringan (Daring). Acara Sosialisasi ini dibuka langsung yakni Bapak Rudi Irawan, S.SiT., M.T selaku oleh Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beliau menyampaikan bahwa pentingnya memiliki dokumen Andalalin sebagai bentuk kewajiban bagi para pengembang usaha dalam memperhatikan dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan, beliau juga menyampaikan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan dalam pengurusan dokumen Andalalin. Sosialisasi ini diisi oleh tiga pemateri, pemateri pertama yakni Bapak Suria, ST., MT. selaku Kepala Subdit Andalalin Direktorat Lalu Lintas menyampaikan materi Penyelenggaraan Andalalin Menurut PM 17 Tahun 2021. Pemateri kedua dibawa oleh Bapak Mangasi Sinaga selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tengah, menyampaikan Laporan hasil Pengawasan dan Monitoring Dokumen Andalalin Kota Palu, dan Pemateri ketiga dibawakan oleh ibu Nur Irma, SE. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palu yang membawakan materi Persyaratan Dasar Penerbitan Perizinan.
Bapak Mangasi Sinaga memaparkan, terkait adanya temuan di beberapa pengembang yang ada di lapangan. Temuan tersebut berupa adanya kekeliruan dalam hal kewenangan dalam pengurusan dokumen andalalin, yang kemudian menyarankan untuk mengajukan kembali kajiannya ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan teknis. Hal ini dipertegas oleh Kepala Subdit Andalalin Direktorat Lalu Lintas, Bapak Suria, ST., MT., Jika dokumen Andalalin yang dikeluarkan tidak sesuai kewenangan, maka perlu diperiksa kembali kapan tahun dokumen dibuat. Jika tahun pembuatan sudah terlalu lama, maka perlu dibuat kajian kembali mengingat dengan rentang waktu yang lama itu pasti sudah terjadi perubahan situasi di lapangan. Namun jika dokumen yang dibuat belum terlalu lama, silahkan dilakukan persetujuan kembali, dengan mengajukan kajian yang telah dibuat ke Kementerian Perhubungan. (NFL)