Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

Publication Berita
Launching Pelayanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)…
6 Jan. 2023, 9.25, 563

Kotabaru, 5 Januari 2023. Pada hari ini, pemerintah kabupaten kotabaru meresmikan Pelayanan Pengujian berkala Kendaraan Bermotor yang dilaunching langsung oleh Bupati Kotabaru yaitu bapak H. Sayed Jafar Alaydrus, S.H. bertempat di Gedung UPT. PKB Dishub Kotabaru, yang bertempat di terminal Pal 6, Desa Stagen Pada peresmian tersebut dihadiri juga perwakilan dari BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu bapak Ade Supriadi kasi LLAJ yang juga turut menyaksikan peresmian tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pertama kali menerapkan layanan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik melalui Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLU-e Smart Card. Nantinya pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan secara elektronik yaitu menggunakan Lulus Uji Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan BLU-e Smart Card. Menurut Bupdati kotabaru sejak 2016 sampai dengan 2022, karena ketiadaan tempat uji kir di wilayah kotabaru, terhitung lebih dari 1800 buah mobil yang tidak harus melakukan uji kir di daerah lain. Dengan adanya uji kir di wilayah kotabaru ini, Bupati Kotabaru berharap dapat mempermudah dan membantu masyarakat khususnya dalam memperpanjang uji kir. https://drive.google.com/drive/folders/1cUPDHyd1lDvThPbVJfqQmCq6862wCH1V?usp=drive_link

Publication Berita
Traffic Light Bundaran KM 17 Akan Segera Beroperasi
3 Jan. 2023, 9.05, 325

Banjar, 11 Januari 2023. Traffic light baru yang berada di Bundaran Tugu 17 Mei Gambut masih belum beroperasi sampai saat ini. Hal ini dikarenakan traffic light tersebut masih dalam tahap ujicoba dan simulasi perhitungan gerakan lalu lintas, namun akan segera beroperasi dalam waktu dekat ini.Pemasangan traffic light baru ini sempat viral di masyarakat, menurut Bapak Ade (Kasi LLAJ) pemasangan traffic light ini bertujuan agar lalu lintas jalan di sekitar bundaran KM 17 lebih teratur, tertib serta mengurangi tingkat kecelakaan. Daerah ini merupakan lokasi rawan kecelakaan, banyak hal yang telah dilakukan untuk penanganan lokasi rawan kecelakaan ini, diantaranya dengan pemasangan traffic light, APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu-rambu maupun pemasangan pita getar dengan tujuan agar pengendara lebih hati-hati saat melintasi daerah ini.Pemasangan traffic light ini juga dapat memudahkan kendaraan dari gubernur syarkawi menuju banjarmasin, dari terminal menuju banjarbaru dan sebaliknya, karena kecepatan pengemudi di simpangan empat ini relatif tinggi, yaitu diatas 40 KM/jam. Traffic light atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang terpasang telah menggunakan sistem digital atau yang disebut Smart APILL. Smart APILL ini terhubung dengan kamera dan dapat dipantau dari jauh untuk menilai kepadatan lalu lintas, juga dapat digunakan untuk perhitungan jumlah kendaraan yang lalu lalang.https://drive.google.com/drive/folders/1DmtOzCeT1nX7-vZKnMguYLpMXH3vdUuU?usp=drive_link

Publication Berita
Perbaikan Jalur TGB dimulai, Arus Lalu Lintas AKAP/AKDP dan BTS dialihkan …
1 Des. 2022, 8.51, 244

Desember 2022. Terminal Gambut Barakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan TGB adalah sebuah terminal tipe A yang berada di wilayah Kalimantan Selatan. Terminal ini menjadi pusat pelayanan Bus AKAP/AKDP, maupun Bus BTS Temanbus. Untuk menunjang operasional Bus, Kementerian Perhubungan melakukan perbaikan pada jalur kedatangan dan keberangkatan Bus, dengan cara melakukan peningkatan area operasional terminal. Hal ini dilakukan karena sering terjadinya genangan air yang cukup tinggi, apabila curah hujan sedang tinggi sehingga menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Selain melakukan peningkatan, perbaikan ini juga diprioritaskan pada perbaikan drainase, maupun penghijauan taman sehingga TGB lebih enak untuk dipandang dan dikunjungi oleh masyarakat. Dampak dari adanya perbaikan jalur TGB tersebut ialah dipindahkannya pelayanan bus, yang sebelumnya berada di terminal sisi utara (yang saat ini sedang dilakukan perbaikan), dan dialihkan pada sisi selatan. Perbaikan pada jalur operasional tersebut tidak menggangu pelayanan terhadap masyarakat, hal ini karena sudah dibuat tempat tunggu sementara di sisi selatan terminal sebagai ruang tunggu penumpang BTS yang menuju ke banjarmasin ataupun banjarbaru. Penumpang bisa menaiki Bus BTS yang mempunyai rute ke beberapa kota/kabupaten, antara lain Banjarmasin, Banjarbaru, Handil Bakti atau Bati-Bati. Penumpang hanya diharuskan membayar Rp. 4300,- untuk mendapatkan pelayanan tersebut, dan pembayaran bisa menggunakan QRIS, emoney, ataupun kartu khusus. Pada tahap ini pun, apabila masyarakat belum memiliki salah satu dari metode pembayaran tersebut, dapat menggunakan uang cash namun sifatnya hanya sementara sampai masyarakat sudah bisa menggunakan salah satu alat pembayaran digital. https://drive.google.com/drive/folders/1sdcwCM2ll7ue8rrYlATpBCRGlbAnhoel?usp=drive_link

Publication Berita
Pelatihan Penggunaan Unit Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non S…
29 Nov. 2022, 9.10, 381

BPTD XV Kalimantan Selatan baru saja mendapatkan satu buah unit mobil unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor yang nantinya akan digunakan untuk mendukung tugas operasional, pada kegiatan ini dilakukan pelatihan terhadap personil yang nantinya akan mengoperasikan alat tersebut.Fungsi dari kendaraan ini adalah melaksanakan pengujian berkala untuk dipinjamkan ke Pemerintah Daerah setempat, yang dalam hal ini akan mempermudah pelayanan uji berkala untuk dioperasionalkan di daerah yang memerlukan pelayanan uji berkala.https://drive.google.com/drive/folders/1KePNAglSV9SWmflYWoiUE5bZ-RPkc1e8?usp=drive_link

Publication Berita
Penutupan U-Turn di Jalan A Yani KM 8 Kertak Anyar
24 Nov. 2022, 9.25, 181

23 November 2022, Kab. Banjar. BPTD XV Kalimantan Selatan bersama dengan Lurah Manarap, Polres Banjar, Polsek Kerta Anyar dan Dishub Prov. Kalsel melakukan penutupan U-Turn yang beralamat di KM 8 dengan menggunakan water barrier. Penutupan U-Turn ini dilakukan karena seringnya terjadi laka lantas atau kesemrawutan di area tersebut. Dengan adanya penutupan U-Turn tersebut diharapkan arus lalu lintas di sekitar area tersebut menjadi lebih lancar dan tertib walaupun kadang masih terjadi pelanggaran melawan arus, ucap Bapak Ade - Kasie LLAJ. https://drive.google.com/drive/folders/1mqSn57HXZx2lfeomOOm6YPGymb_f_VFM?usp=drive_link

Publication Berita
Modifikasi Kendaraan Bermotor dan Korelasi Resikonya
17 Nov. 2022, 9.51, 6269

Apa yang terlintas di benak kamu ketika mendengar kata modifikasi? Kekinian, canggih, keren, ekspresif, dan lainnya. Namun, tahukah kamu jika ada satu kata yang juga berkaitan dengan modifikasi? Bahaya. Keamanan merupakan hal terpenting dan mendasar yang harus diperhatikan sebelum kita memulai melakukan modifikasi. Pada artikel kali ini kita akan membahas sedikit mengenai modifikasi kendaraan bermotor yang diambil dari berbagai sumber.Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modifikasi adalah pengubahan. Dari sini, modifikasi dapat diartikan sebagai pengubahan yang dilakukan pada suatu objek dari bentuknya yang semula. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Ayat 1 Pasal 17, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.Seiring dengan semakin majunya perkembangan teknologi, terjadi perkembangan yang signifikan dalam dunia otomotif. Pada masa lampau, kendaraaan bermotor difungsikan sebagai alat transportasi saja, saat ini manyak di antara mereka yang mulai menciptakan kendaraan sesuai dengan imajinasi dan keinginan, baik dari segi fungsinya maupun dari keindahan atau seni serta sebagai penunjang bagi pemiliknya.Ketika akan dilakukan modifikasi, hendaknya memperhatikan beberapa aspek yang dapat mempengaruhi dari sisi kenyamanan, keamanan, sekaligus keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun untuk kendaraan lainnya.Aturan mengenai modifikasi tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 52 ayat 2, Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud sebelumnya, tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, menghambat arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.Selain itu, pelaku modifikasi diharuskan untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya adalah supaya kendaraan yang sudah dimodifikasi mendapatkan sertifikat resmi registrasi uji tipe dari Kementrian Perhubungan.Pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya juga diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012. Modifikasi yang dilakukan tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), hal ini berdasarkan Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 .Berikut ini beberapa hal yang harus dipertimbangkan ketika akan melakukan modifikasi.RodaMengganti ban dan pelek merupakan hal yang lumrah dalam dunia modifikasi otomotif. Akan tetapi jika hal ini dilakukan tanpa memperhatikan ukuran standar dari pabrik maupun hukum yang sudah berlaku, perubahan ukuran yang terlalu ekstrem mampu mengurangi kenyamanan atau bahkan membahayakan keselamatan berkendara. Apabila ingin memodifikasi mobil dengan menggunakan pelek lain, sebaiknya menggunakan pelek yang direkomendasikan pabrikan sehingga mobil tetap bisa digunakan dengan baik.Under steelMenaikkan ground clearance biasanya dilakukan oleh orang-orang dengan kegemaran off road. Modifikasi dilakukan dengan mengganti shock breaker yang lebih tinggi. Hal ini biasanya dilakukan agar mobil tampak tinggi dan gagah. Namun, jika modifikasi dilakukan tanpa memperhatikan aturan dimensi dan bobot mobil yang sesuai, maka dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan keseimbangan kendaraan. Hal ini dapat menyebabkan mobil menjadi limbung atau body roll, yang akhirnya membahayakan keselamatan.Sedangkan menurunkan ground clearance umumnya dilakukan oleh pemilik kendaraan sedan dan city car agar kendaraan beroda empat terlihat bergaya dan dapat menerima daya aerodinamis yang lebih baik. Jika dilihat dari kenyamanan pengendara, ground clearance yang rendah akan membuat pengendara mengalami kesulitan ketika bermanuver atau menghindari lubang di jalan. Tidak jarang pengendara kesulitan untuk melewati polisi tidur dikarenakan mobil terlalu ceper. Hal ini tentu saja akan merugikan bagi penggunanya.Kaca filmModifikasi kaca film biasanya dilakukan pemilik kendaraan untuk menambah estetika mobil. Dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/PHB-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor, diterangkan bahwa kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk- bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca-kaca tersebut.Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, diperbolehkan modifikasi menggunakan kaca yang berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70%. Tetapi, untuk kaca utama depan dan juga belakang mempunyai ketentuan sendiri dengan persentase penembusan cahaya tidak boleh lebih dari 40%.Penggunaaan kaca film yang tidak memperhatikan standar dan aturan dapat mengganggu jarak pandang pengemudi dan berpotensi membahayakan keselamatan berkendara.Lampu UtamaBiasanya modifikasi akan dilakukan dengan mengganti warna, watt, atau bahkan jenis lampunya sendiri. Yang paling sering kita temui adalah lampu HID (High Intensity Discharge) yang mempunyai intensitas cahaya sangat terang dan menyilaukan. Penggunaan lampu HID akan mengganggu pengguna lainnya akibat cahaya terang yang dipancarkan oleh lampu tersebut. Ketika hujan, pengguna akan kesulitan melihat jalan, karena biasanya lampu tidak bisa tembus. Regulasi tentang lampu kendaraan diatur lebih jauh oleh Pemerintah yang tertuang dalam PP No.55 Pasal 70, UU Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 61 ayat 2 (e).KlaksonKlakson sendiri berfungsi sebagai alat komunikasi baik dengan sesama pengguna kendaraan ataupun dengan pengguna jalan lain. Dalam memodifikasi klakson, harus memperhatikan dan memilah mana yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh. Contohnya, tidak diperbolehkan memasang sirine seperti mobil polisi, hal ini karena ini bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 69, kekuatan bunyi klakson berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Hal ini berarti, penggunaan klakson haruslah dengan bijak dan tidak berlebihan, karena hal ini dapat mengganggu dan menimbulkan polusi udara.Demikian sedikit pembahasan mengenai peraturan modifikasi kendaraan yang sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Pada intinya saat kita hendak melakukan modifikasi jangan hanya mengutamakan nilai estetikanya saja, melainkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lupa memperhitungkan resiko yang dapat timbul akibat dari modifikasi itu sendiri.Penulis : Rudi Ismonohttps://drive.google.com/drive/folders/1WrtUTAI9pWiPCXhxzzCNztq3ZpR7v-uG?usp=drive_link

Publication Berita
OPTIMASI PERAN DIGITAL PADA SARANA PRASARANA ANGKUTAN JALAN - IMPLEMENTASI…
1 Nov. 2022, 10.07, 3141

Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat, semua lini termasuk sektor pelayanan publik harus mampu memenuhi tuntutan tersebut. Pelaksanaan aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini perlahan mulai dialihkan ke teknologi digital. Optimasi peran digital memang sudah gencar diterapkan bahkan sejak transisi revolusi.Industri 4.0. Di negara-negara maju digitalisasi sudah masuk ke tahap ekspansi, sedangkan beberapa negara berkembang masih dalam proses merintis. Percepatan penerapan peran digital semakin mendapatkan momen terbaiknya memasuki rentang waktu pandemi tahun 2019 – 2022. Kondisi dimana semua sektor usaha terutama non esensial-kritikal sebisa mungkin mengurangi kontak langsung antara server & kostumer. Dengan demikian munculah ruang-ruang kosong yang bisa diisi oleh teknologi digital. Hal ini menjadi daya Tarik bagi penulis untuk mengangkat tema optimasi peran digital terutama di bidang sarana prasarana angkutan jalan mengenai Teknologi Weight In Motion (WIM), Sistem Online Ramah Baca.PENERAPAN TEKNOLOGI WEIGHT IN MOTION (WIM)Weight In Motion (WIM) adalah Perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot gandar dan bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi pengukuran. Fasilitas ini di gadang-gadang menjadi solusi dari masalah penindakan Angkutan Over Dimensi Over Load (ODOL). Cara kerjanya yaitu WIM dipasang di jarak tertentu, sensor mendeteksi dimensi Panjang, lebar, tinggi, konfigurasi sumbu, & berat keseluruhan kendaraan yang melewatinya. Data yang diperoleh dikirimkan ke perangkat yang tertaut, sehingga petugas UPPKB sudah mengetahui apabila ada truk yang berkategori ODOL. Dengan demikian penindakan bisa langsung dilakukan, penumpukan antrian (macet), potensi pungli, & kompromi petugas dapat dihindari.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau uji coba Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9Di Wilayah Kalimantan Selatan, Jembatan Timbang yang beropasional hanya mengandalkan yang terdapat di UPPKB Kintap saja. Adapun perencanaan pembangunan UPPKB Tabalong masih dalam tahap pematangan lahan. Mengacu pada pernyataan Kasi LLAJ BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan Bapak Ade Supriadi menerangkan bahwa pembangunan fisik jembatan timbang, penindakan, & Kantor UPPKB Tabalong baru akan terealisasi di tahun 2023. Artinya kalaupun Teknologi Weight In Motion (WIM) ini masuk ke dalam pengadaan fasilitas di Jembatan Timbang Tabalong, itu baru bisa dilaksanakan efektif paling cepat akhir tahun 2023. Tidak berlebihan kiranya apabila WIM diterapkan terlebih dulu di Jembatan Timbang Kintap. Ada space waktu yang cukup untuk melaksanakan pemasangan, sosialisasi, & ujicoba WIM sembari menunggu paket proyek pembangunan di Tabalong rampung.Reading-spot di stasiun jurang mangu (kiri) Kumpulan E-book/modul digital milik binalatvokasKemenaker RI (kanan)Salah satu tujuan Bangsa Indonesia yang dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alenia ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa. Konsikuensi dari itu tentunya pembiasaan membaca di ruang publik bisa jadi langkah yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Penggunaan literatur berbasis kertas seperti buku & koran sudah mulai ditinggalkan. Hal ini sedikit banyaknya dipengaruhi karena kemunculan gadget yang semakin hari semakin canggih. Fitur E-Book di Smartphone dinilai lebih portable & mobile-friendly. Kelebihan inilah yang menjadi daya tarik milenialis dan beberapa insan penggemar literasi.Di beberapa fasilitas publik sudah terdapat reading-spot dengan aneka genre buku yang disediakan. Sebagai contoh di stasiun commuterline Jurang Mangu, reading-spot ditandai dengan lemari buku berisikan berbagai macam literatur, disertai pula wadah untuk penyumbangan buku layak baca dari pengunjung. Tempat yang strategis menjadi pertimbangan untuk menentukan spot baca. Disela-sela menunggu jadwal kedatangan, pengunjung bisa mengisi waktu luang dengan melakukan pembiasaan literasi.Kendati demikian, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan, diantaranya sebagai berikut :Buku hanya bisa dibaca di sekitar spot saja, tidak untuk dibawa ke luar atau sekadar berpindah stasiunKoleksi buku yang terbatas, disebabkan budget pengadaan yang minim & jarang sekali pengunjung yang menyumbangkan bukuTidak ada petugas yang bertanggungjawab, sehingga potensi buku rusak/hilang cukup besarOleh sebab itu, perlu adanya inovasi digital untuk mengatasi masalah tersebut. Sistem Online Ramah Baca berisikan kumpulan literatur yang terintegrasi dengan perpustakaan digital milik instansi. Pengunjung hanya diminta scan barcode untuk mengakses situs yang berisikan berbagai macam literatur. Fitur-fiturnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya penambahan ruang opini, Folder khusus sumbangan pengunjung, bacaan singkat via Bot Chat, dsb.Terminal Tipe A Gambut Barakat yang merupakan satuan pelaksana dari BPTD XV Kalimantan Selatan bisa dijadikan tempat pelayanan publik yang menerapkan Sistem Online Ramah Baca. Pengunjung yang datang bisa mengisi waktu luang dengan membaca literatur yang tersedia di situs sembari menunggu bus tiba. Karena berbasis digital, pembaca bisa meneruskan kegiatan membacanya diperangkat masing-masing tanpa dibatasi jarak, atau khawatir buku rusak, dsb. Salah satu kementerian yang memiliki perpustakaan E-book adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui sisnakernya yang berisikan banyak literatur dari berbagai bidang kompetensi.Penulis: Zezen Zaenudin, Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor BPTD XV Kalimantan Selatanhttps://drive.google.com/drive/folders/1my0H04KxPNHHEDRvjJZ68lZWEGJQERNr?usp=drive_link

Publication Berita
Sejak Dini Hari, Terminal Gambut Barakat Ramai oleh Penumpang
24 Okt. 2022, 10.29, 244

Senin, 24 Oktober 2022. Pagi hari di terminal Gambut Barakat dengan cuaca yang cukup dingin namun cukup cerah dan diperindah lagi oleh segumpalan awan berwarna sedikit gelap, kondisi ini menambah ramai dan semangatnya turun penumpang yang disambut oleh beberapa petugas dan beberapa penyedia jasa angkutan lanjutan. Kondisi ini merupakan kegiatan sehari-hari di TERMINAL TIPE A GAMBUT BARAKAT setelah sekian lama tidak beroperasi. Kedatangan bus AKAP setiap pagi berasalah dari Kalimantan timur (Samarinda dan Balikpapan) atau kalimantan tengah (palangka raya). Terminal Gambut Barakat sendiri juga semakin diramaikan oleh kehadiran para penjemput, penyedia jasa angkutan umum serta layanan Buy The Service (BTS) yang semakin menambah semarak keseharian kegiatan naik turun penumpang di Terminal Tipe A Gambut Barakat, Provinsi Kalimantan Selatan.Terminal Gambut Barakat sendiri memberikan pelayanan malam/subuh, atau tersedia 24 jam sesuai dengan jadwal angkutan bus masing - masing. Untuk trayek Bus sendiri dapat dilihat sebagai berikut :1) Trayek ke palangkaraya. TGB - Banjarmasin - Kapuas - Pulang Pisau - Palangkaraya.2) Trayek Samarinda Via Tanjung : TGB - Amuntai/Balangan - Tanjung - Balikpapan - Samarinda3) Trayek Samarinda Via Batulicin : TGB - Batulicin - Tanah Grogot - Balikpapan - SamarindaUntuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Agen Bus masing - masing PO (Perusahaan Otobus) yang tersedia di Terminal Gambut Barakat.https://drive.google.com/drive/folders/1UQnPVvRNuSH99-AvfynNOW18of2r4_Bl?usp=drive_link

Publication Berita
Bus BTS Teman Bus Resmi Berbayar Per 31 Oktober 2022, Tarifnya Masih Sanga…
20 Okt. 2022, 10.41, 1248

Kalimantan Selatan sendiri terpilih menjadi salah satu dari 11 provinsi yang mendapatkan program Buy The Service (BTS) sehingga masyarakat khususnya yang ada di wilayah aglomerasi banjarbakula dapat menikmati layanan ini.Teman Bus Banjarmasin sendiri sampai saat ini telah memiliki 75 unit Bus yang melayani 4 koridor di antaranya :Koridor 1 : Terminal KM 17 – Simpang Empat BanjarbaruKoridor 2 : Terminal KM 17 – Terminal Siring KM 0 BanjarmasinKoridor 3 : Terminal KM 6 – Universitas Muhammadiyah BanjarmasinKoridor 4 : Terminal KM 17 – Simpang 3 BentokPer tanggal 31 oktober 2022, Teman Bus sudah mulai berbayar. Untuk tarif Teman Bus di wilayah aglomerasi banjarbakula sendiri nantinya akan dikenakan tarif sebesar Rp. 4300,-, masih cukup terjangkau menilai dari jarak dan harga BBM yang semakin tinggi ya sobat. Cara pembayaran menaiki Bus BTS sendiri nantinya akan menggunakan kartu atau menggunakan aplikasi Teman Bus di Android. Bagaimana sobat, semoga dengan hadirnya layanan Teman Bus ini dapat membantu masyarakat diwilayah Kalimantan Selatan.https://drive.google.com/drive/folders/1MFXONic_QXgU62DNr0teoQhKegPzrZTN?usp=drive_link