Publikasi BPTD Kelas II Jawa Barat

Rampcheck Angkutan Pariwisata Di Depan Terminal Subang, Ka BPTD JABAR: Ada Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Keselamatan

3 Juni 2024, 12.00 | 106x dilihat

Siaran Pers
Blog

[BPTD Kelas II Jawa Barat], (Bandung 02/06) – Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Jawa Barat secara intensif melaksanakan kegiatan Pengecekan Kendaraan Bus Pariwisata (Rampcheck) baik itu dilakukan pada lokasi tempat PO Pariwisata serta Lokasi Wisata. Pada periode weekend tanggal 01 s.d 02 Juni 2024, BPTD Kelas II Jawa Barat melakukan kegiatan Rampcheck di Ruas Jalan Darmodiharjo dengan mengarahkan Kendaraan Bus Pariwisata ke dalam Terminal Tipe A Subang, untuk dilakukan pemeriksaan sebelum Kendaraan tersebut sampai ke lokasi wisata.

Dalam beberapa minggu terakhir, BPTD Kelas II Jawa Barat telah melakukan serangkaian inspeksi dan pengawasan di berbagai daerah wisata di Jawa Barat. BPTD Kelas II Jawa Barat melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan angkutan pariwisata untuk memastikan kelaikan jalan dan memverifikasi dokumen perizinan yang relevan sesuai dengan aturan. Selain itu, sosialisasi kepada pengemudi juga terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa mereka memiliki petahuan yang memadai dalam mengoperasikan kendaraan dengan aman. Melalui kegiatan ini, BPTD berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pariwisata memenuhi standar keamanan dan kelaikan yang ditetapkan.

“Pada masa longweekend waisak lalu kami sudah lakukan kegiatan Rampcheck di lokasi wisata seperti Sari Ater, D’Castello serta Tangkuban Perahu, namun pada periode weekend kali ini kami merubah lokasi Pengecekan Kendaraan Bus Pariwisata di Ruas Jalan Darmodiharjo, dengan mengarahkan kendaraan pariwisata untuk masuk ke Terminal Tipe A Subang untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas Pemeriksaan kendaraan, karena Ruas Jalan tersebut merupakan akses utama Bus Pariwisata menuju Lokasi Wisata bagi kendaraan yang datang dari arah Exit Tol Subang” ungkap Kepala BPTD Kelas II Jawa Barat, Muhammad Fahmi.

Blog

Rampcheck Angkutan Pariwisata Di Depan Terminal Subang, Ka BPTD JABAR: Ada Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Keselamatan

Dalam kegiatan Rampcheck Bus Pariwista tersebut BPTD Jabar berhasil menjaring 69 Kendaraan dengan keterangan 92,75 % Kendaraan dinyatakan Laik Jalan dan 5,80 % dinyatakan Tidak Laik Jalan serta menemukenali 1 kendaraan sudah ditilang oleh Kementerian Perhubungan (BPTJ). Statistik yang didapatkan petugas menunjukkan hal positif karena meningkatnya presentase kendaraan yang dinyatakan LAIK Jalan.

"Dalam kegiatan rampcheck ini, kami memeriksa 69 Kendaraan dengan 92,75 % Laik Jalan dan ada 5,80 % Kendaraan yang dinyatakan Tidak Laik Jalan serta ada 1 kendaraan yang sudah ditilang oleh BPTJ, Data Statistik yang semakin membaik ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dari Pemilik PO untuk berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku serta selalu memastikan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan" ungkap Muhammad Fahmi. "Kami juga tidak bosan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi dan pemilik PO Bus tentang pentingnya menjaga kendaraan dalam kondisi yang baik demi keselamatan pengguna jasa dan masyarakat umum." Imbuhnya.

BPTD Kelas II Jawa Barat akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan pariwisata di wilayah Provinsi Jawa Barat tetap memenuhi standar keamanan dan kelaikan sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak, diharapkan transportasi pariwisata di Jawa Barat dapat terus berkembang secara aman dan nyaman bagi semua pengguna jasa.

"Kegiatan Pengawasan Angkutan Pariwisata ini aku kita laksanakan setiap pekannya dengan kolaborasi dengan stakeholder terkait, sesuai dengan arahan Bapak Menteri Perhubungan dan Bapak Dirjen Perhubungan Darat, yang diharapkan dapat menstimulus kesadaran masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang LAIK JALAN." Ungkap Ka BPTD Jabar, Muhammad Fahmi. "Kami akan lakukan tindakan tegas jika ada Angkutan Pariwisata yang tetap memaksa untuk beroperasi pada kondisi TIDAK LAIK JALAN, baik dari sisi administrasi maupun kelaikan teknis kendaraannya." Pungkasnya.

(FHS,RO,RPE,NPA,TACN)