Publikasi BPTD Kelas I Jawa Barat

OVER DIMENSION PIDANA PENJARA 1 TAHUN ATAU DENDA 24 JUTA RUPIAH!

18 Juni 2025, 15.23 | 8x dilihat

Berita
Blog

Over Dimension = Pelanggaran Hukum!
Dimensi kendaraan yang melebihi batas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Sanksi & Hukuman: Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009:
Kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis dikenakan:

Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Dilarang melanjutkan perjalanan sebelum kendaraan ditertibkan/dimodifikasi ulang.

Solusi:

Jangan lakukan modifikasi dimensi tanpa izin resmi.

Pastikan kendaraan sesuai spesifikasi pabrik.

Lakukan uji tipe dan uji KIR secara berkala.

Over Dimension bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak jalan dan membahayakan jiwa!

#BPTDKelasIJawaBarat #BPTDJabarBRAVO
#kemenhub151 #ditjenhubdat
#amannyamancerdas #jawabarat