Karawang, 19 Agustus 2024 - Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan keselamatan jalan dalam sektor transportasi darat, Kementerian perhubungan melaksanakan agenda penegakan hukum (gakkum) kendaraan ODOL (Over didmension Over Loading) serentak di seluruh Indonesia yang dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat),melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan jalan di seluruh wilayah Jawa Barat. Dalam rangka mendukung upaya ini, BPTD Jabar melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui 6 Lokasi UPPKB dan berkolaborasi dengan Satuan lalulintas dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa angkutan barang yang masuk ke wilayah Jawa Barat mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan, meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta mengurangi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang, terutama yang menyangkut kelebihan muatan (overloading) dan pelanggaran izin operasional.
Dipimpin secara langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Jawa Barat, Penegakan hukum yang akan dilakukan diharapkan mampu mendorong pelaku usaha transportasi dan pengemudi untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Operasi Simpatik Sadar Keselamatan
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Angkutan Barang harus mematuhi regulasi demi keselamatan bersama, melalui operasi simpatik yang kita lakukan diharapkan menjadi langkah proaktif untuk melindungi serta memitigasi potensi kecelakaan pada Angkutan Barang serta sebagai ikhtiar kami dalam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.” Ujar Muhammad Fahmi, Kepala BPTD Kelas II Jawa Barat saat ditemui di UPPKB Balonggandu, Karawang (19/8).
Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, serta sfakeholder terkait, Kegiatan Gakkum Angkutan Barang ini akan dilaksanakan di 6 titik lokasi UPPKB yaitu UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Cibargalan Purwakarta, UPKKB Tomo Sumedang, UPPKB Kemang Bogor dan UPPKB Gentong Tasikmalaya. Dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik Sadar Keselamatan diharapkan akan tercipta kolaborasi antar instansi, pihak terkait, Pemerintah Daerah dan Komunitas Angkutan barang.
Muhammad Fahmi menambahkan, Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL ini, tidak hanya menegakkan aturan pengawasan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran sesuai aturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang ‘’Lalulintas dan angkutan barang’’ tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara instansi untuk melindungi infrastruktur dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Operasi Simpatik Sadar Keselamatan