Selengkapnya tentang SPIONAM
Sistem pelayanan aplikasi SPIONAM meliputi perizinan :
- Izin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;
2) Izin Penyelenggaraan Angkutan ALBN - Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan
2) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek); - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :
1) Izin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;
2) Izi Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat.
File: