Kabar Terbaru

Kabar Terbaru tentang BPTD Kelas II Sumatera Utara

Publication Berita
BPTD Kelas II Sumatera Utara lakukan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan
19 Agu 2024, 8.38, 448

Dalam upaya mewujudkan Zero Odol pada Angkutan Muatan Barang, Kemenhub melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Serentak seluruh BPTD, Dishub Kab/Kota, Ditlantas Polri, dan POM AD.Dengan Mengacu pada kesepakatan Bersama bahwa Tahun 2023 merupakan Zero ODOL Sehingga untuk mekanisme pemberian sanksi pada kegiatan pengawasan dan Penegakan Hukum serentak tahun 2024 mengacu pada PP 74 Tahun 2014 pasal 70 diantaranya :- Muatan Lebih 5 – 20% dilakukan Penindakan BAP Pelanggaran / Tilang dan Menyita tanda bukti lulus uji dengan Tindak Lanjut Transfer Muatan atau Putar balik- Muatan ≥ 20% dilakukan Penindakan BAP Pelanggaran / Tilang, Menyita tanda bukti lulus uji dan Melarang atau menunda perjalanan sampai dengan mengurangi kelebihan muatan(transfer muatan).Selama periode Januari-Desember 2023, sebanyak 2.281.215 kendaraan diperiksa di UPPKB dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.Sebanyak 443.138 (69,5%) kendaraan tercatat melanggar ketentuan daya angkut dan 277.440 (43,5%) kendaraan melanggar ketentuan dokumen.Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%. Mayoritas penindakan yang dilakukan oleh BPTD adalah peringatan.

Publication Berita
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kerja
19 Juli 2024, 10.20, 894

Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub."Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7).Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," pungkas Adita. (WN/HH/GT/BRD)

Publication Berita
Antisipasi Kecelakaan, BPTD Kelas II SUMUT Wujudkan Pelatihan Safety Ridin…
11 Juni 2024, 19.25, 479

MEDAN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara menghadiri acara Pelatihan Safety Riding wilayah Sumatera Utara dalam rangka mewujudkan upaya berkelanjutan keselamatan berkendara pada masyarakat (11/06/2024)Penerapan Safety Riding merupakan salah satu langkah antisipasi mengurangi resiko kecelakaan dengan adanya kelengkapan peralatan pengendara serta menguasai teknik berkendara demi menjaga keselamatan sesuai UU No. 22 Tahun 2009.Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara Bapak Dadan M. Ramdan, A.TD., M.Si secara resmi membuka acara Pelatihan Safety Riding Angkatan I di wilayah Sumatera Utara yang dilaksanakan dari tanggal 11 s.d 14 Juni 2024 dilanjutkan Angkatan II pada tanggal 17 s.d 20 Juli mendatang di Aula Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Sumatera Utara.Bersama dengan Dishub Kota Medan, Dishub Provinsi Sumut, Dishub Binjai, Dishub Deli Serdang, PT. Jasa Raharja serta Direktur Kemitraan IRSP melakukan kolaborasi bersama Astra Honda Motor wujudkan komitmen keselamatan berkendara.Dengan adanya pelatihan safety riding merupakan langkah postif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan dalam berkendara dalam mengantisipasi adanya kecelakaan.

Publication Berita
BPTD Kelas II Sumatera Utara lakukan Penegakan Hukum (GAKKUM) Penertiban B…
27 Mei 2024, 8.04, 512

MEDAN - Dalam rangka mewujudkan Angkutan Pariwisata yang berkeselamatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara melakukan Kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) Penertiban Bus Pariwisata di dua tempat yaitu Jalan Lintas Medan - Berastagi yang berlokasi di UPPKB (biasa dikenal dengan sebutan Jembatan Timbang) Sibolangit dan Jalan Lintas Medan - Parapat berlokasi di UPPKB Simpang Dolok Merangir. Dalam kegiatan pengawasan Angkutan Pariwisata tersebut, BPTD Sumut bersama Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Simalungun, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, didampingi Jasa Raharja dan Organda Sumut melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan, dari tanggal 23 s.d 26 Mei 2024.Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi kecelaakaan bus yang terjadi di Jalan Lintas Umum Medan - Tarutung dan merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan. Hasil kegiatan tersebut di UPPKB Sibolangit, dari 65 unit kendaraan yang diperiksa, ditemukan 54 unit Pelanggaran Kartu Pengawasan (KP), 21 unit Pelanggaran Persyaratan Teknis dan dilakukan penindakan 17 Unit kendaraan dan Penundaan Perjalanan 9 Unit, untuk giat di UPPKB Simpang Dolok Merangir, dari 47 Unit Kendaraan yang diperiksa ditemukan 34 Unit Pelanggaran Kartu Pengawasan (KP), 27 Unit Pelanggaran Persyaratan Teknis dan dilakukan penindakan 16 Unit Kendaraan dan Penundaan Perjalanan 5 Unit.Pengecekan Bus Pariwisata secara mandiri oleh masyarakat pengguna jasa juga dapat dilakukan dengan mengakses Aplikasi Mitra Darat yang diunggah/download melalui playstore menggunakan telepon selular. Melalui Aplikasi Mitra Darat tersebut dapat diketahui Bus Pariwisata yang akan digunakan "apakah memiliki ijin operasi angkutan pariwisata dan masa uji berkala (Kir) masih berlaku?", sehingga dengan diketahui dua hal tersebut dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.BPTD Sumut berkolaborasi dengan stakeholder lainnya terus berusaha untuk melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata serta sosialisasi bagi seluruh pengemudi dan penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata yang Aman, Tertib dan Selamat. (HMS BPTD SUMUT)

Publication Berita
BPTD Kelas II SUMUT Tingkatkan Pengawasan Operasional BUS Pariwisata di Wi…
20 Mei 2024, 17.46, 485

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara lakukan rapat bersama dalam rangka pembahasan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat kantor BPTD Kelas II Sumatera Utara Gedung Uniland lantai 6, Senin (20/5/2024).BPTD Kelas II Sumatera Utara akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional, seluruh bus pariwisata di wilayah Sumut. Hal itu, diungkapkan Kepala BPTD Kelas II Sumut Dadan M. Ramdan, A.TD., M.Si, menyikapi insiden kecelakaan maut di Palasari-Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan 11 pelajar SMK Linggau Kencana, Kota Depok, serta kecelakaan bus pariwisata di Jalan Lintas Umum Medan-Tarutung, Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Toba. Langkah ini, diambil untuk mencegah lakalantas yang semakin meningkat dan memastikan keselamatan dan kelayakan operasional angkutan pariwisata. Evaluasi dari peristiwa kecelakaan maut itu. sangat penting dilakukan pemeriksaan uji KIR sebagai langkah preventif terhadap kecelakaan. Ketika ditemukan kendaraan yang tidak memiliki izin atau tidak melakukan uji berkala, tindakan tegas harus diambil untuk menghindari kejadian lakalantas, Pengawasan, pengecekan dan penindakan akan dilaksanakan siseputaran jl. Simpang Dolok Merangir dan Diseputaran Jalan Sibolangit ” sebut Dadan.Hadir dalan rapat tersebut Pihak Jasa Raharja mengharapkan diadakannya kegiatan sosialisasi terhadap supir dan PO BUS untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan, " ujar Dwi Haryanto. Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga mengungkapkan banyak perusahaan bus pariwisata yang tidak memenuhi regulasi. Bahkan jumlahnya saat ini sudah sangat banyak.penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang."Inilah yang membuat pelaku angkutan tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," sambut Ketua DPD Organda Sumatera Utara, Dr Haposan Siallagan MH.Menurut Nasrul dari Ditlantas Polda Sumut bus yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan tidak berlakunya bukti uji KIR , para pelanggar tersebut dikenai sanksi tilang langsung dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan kerena membahayakan penumpang maupun pengendara lainnya.BPTD Kelas II Sumatera Utara akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan khusus bagi operator angkutan pariwisata yang mencakup informasi tentang pentingnya perawatan berkala, izin operasional, dan standar keselamatan yang harus dipatuhi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan operator dan pengguna jasa angkutan pariwisata untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi.

Publication Berita
Optimalisasi Pengoperasian dan Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir…
16 Mei 2024, 16.24, 653

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara melaksanakan rapat bersama dalam rangka Optimalisasi dan Pemanfaatan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir bertempat di Ruang Rapat Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Kamis (16/5/2024).Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Bapak Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP. M.Si. menyampaikan akan membuat regulasi terkait perusahaan otobis yang selama ini menaikkan dan menurunkan penumpang di pool masing-masing, kedepannya dilakukan di terminal dan akan berkoodinasi dengan BPJN dalam upaya peningkatan kelas jalan akses menuju Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Perwakilan Pengusaha Angkutan Umum, siap mendukung Pengoptimalisasian Terminal Tipe A Tanjung Pinggir dengan harapan agar diadakan sosialisasi ke pool-pool yang ada di Kota Pematangsiantar dan dilakukan penertiban trayek angkutan kota dan pedesaan.Sebelumnya, Kepala BPTD Kelas II Sumut Dadan M. Ramdan, A.TD., M.Si didampingi Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, SS menjelaskan Kemenhub telah membantu dengan membangun terminal Tipe A di Siantar, tujuannya agar pelayanan transportasi berjalan dengan baik dan penataan kota juga semakin baik, yang dalam pengoperasiannya, tidak ada kutipan atau retribusi yang dikenakan kepada sopir bus yang masuk ke terminal, semuanya gratis. Bahkan fasilitas di Terminal Tanjung Pinggir sudah lengkap. Ada mushola, tempat istirahat sopir, bengkel, toilet, dan fasilitas lainnya. “Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dalam pengoptimalan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Pematang Siantar, meskipun secara administrasi dan aset tercatat di Kemenhub, namun karena lokasinya di Pematangsiantar tentu pengguna atau pemanfaatnya adalah masyarakat Sumatera Utara, khususnya Pematangsiantar dan sekitarnya," pungkasnya.Hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Drs Julham Situmorang MSi, Kasubdit Gakkum Dirlantas Poldasu, AKBP A. Sinurat, Kasatlantas Polres Pematangsiantar, Perwakilan Koramil Pematangsiantar, Babinsa 04/Siantar Barat dan Perwakilan Pengusaha Angkutan Umum lainnya.

Publication Berita
Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura dan …
7 Feb. 2024, 11.45, 1208

Bptd_sumut,Batubara--Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura dan Indrapura-LimapuluhPresiden Joko Widodo menuturkan bahwa keberadaan ruas jalan tol tersebut akan meningkatkan konektivitas menuju kawasan pariwisata dan kecepatan logistik.Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi-Indrapura, dan jalan tol ruas Indrapura-Kisaran seksi Indrapura-Limapuluh di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu, 7 Februari 2024. Presiden menyampaikan bahwa jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura memiliki panjang ruas 20,4 kilometer dan jalan tol seksi Indrapura-Limapuluh memiliki panjang 15,6 kilometer.“Kedua tol ini merupakan bagian dari jalan tol Trans-Sumatera. Jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura dengan panjang ruas 20,4 kilometer dengan biaya Rp3,06 triliun dan jalan tol seksi Indrapura-Limapuluh dengan panjang 15,6 kilometer dengan biaya Rp1,67 triliun,” ucap Presiden.Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa keberadaan ruas jalan tol tersebut akan meningkatkan konektivitas menuju kawasan pariwisata dan kecepatan logistik. Untuk itu, Presiden menilai bahwa keberadaan jalan tol tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar.“Kedua ruas jalan tol ini akan meningkatkan konektivitas kawasan ke kawasan pariwisata di Danau Toba, kemudian juga meningkatkan kecepatan logistik ke pelabuhan Kuala Tanjung, dan juga yang berkaitan dengan KEK Sei Mangkei ini kita harapkan juga akan cepat bisa berkembang,” tutur Presiden.Kepala Negara meyakini bahwa dengan pembangunan jalan tol tersebut akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan menarik investor untuk mengembangkan potensi yang ada di Provinsi Sumatera Utara.“Makin banyak investor yang akan mengembangkan berbagai potensi yang ada di Provinsi Sumatera Utara, juga meningkatkan kunjungan wisata destinasi super prioritas di Danau Toba dan sekitarnya, serta mengefisienkan biaya logistik ke pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei,” ujarnya.Lebih lanjut, Presiden berharap keberadaan jalan tol tersebut akan meningkatkan daya saing daerah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi baru.“Kita harapkan dengan jalan tol ini akan terjadi peningkatan daya saing daerah, mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, dan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” ucap Kepala Negara.Turut mendampingi Presiden dalam peresmian tersebut yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Sumatra Utara Hassanudin, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Bupati Asahan Surya, Pj. Bupati Batubara Nizhamul, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Syarmadani, Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto, dan Direktur Utama PT PP Novel Arsyad.

Publication Berita
BPTD KELAS II SUMUT lakukan Rapat bersama tentang Pembahasan Tindak Lanjut…
31 Jan. 2024, 17.41, 992

MEDAN - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumut lakukan rapat bersama tentang Pembahasan Tindak Lanjut Penertiban Pool Bus ilegal di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan. Adapun Hasil Rapat bersama Direktorat lalu Lintas Polda Sumut beserta instansi terkait pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Aula Ditlantas Polda Sumut tentang tindak lanjut penertiban Jalan Sisingamangaraja.Tahapan yang akan dilakukan Pemko Medan dalam Penertiban Pool Bus yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :Hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan memberikan Surat Peringatan Pertama dengan Menghentikan Pengoperasian Pool Bus paling lama 3 x 24 jam sejak Surat Peringatan Pertama diterimaHari Senin tanggal 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan memberikan Surat Peringatan Kedua dengan Menghentikan Pengoperasian Pool Bus paling lama 3 x 24 jam sejak Surat Peringatan Kedua diterima.Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Kadishub Kota Medan memberikan Surat Peringatan Ketiga dengan Menghentikan Pengoperasian Pool bus paling lama 1 x 24 jam sejak Surat Peringatan Ketiga diterima.Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 Kadishub Kota Medan menyurati Kasatpol PP Kota Medan untuk melakukan penutupan Pool Bus Sepanjang Jalan Sisingamangaraja.Pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Kasatpol PP Kota Medan akan bersurat ke pemilik Pool Bus untuk Mengosongkan Lokasi.Pada Hari Senin tanggal 20 Februari 2024 Kasatpol PP Kota Medan beserta Tim akan melakukan Penutupan Pool Bus Sepanjang Jalan Sisingamangaraja.Rapat dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau No. 14 Medan dan dihadiri Instansi terkait.(Jan/Hms)

Publication Berita
DWP BPTD SUMUT lakukan kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
30 Jan. 2024, 16.24, 543

MEDAN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara melakukan Kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kota Medan dalam rangka berbagi kasih sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama terutama pada anak-anak (30/01/2024).Kunjungan yang langsung didampingi oleh Kepala Balai Bapak Dadan M Ramdan, A.TD., M.Si bersama Ketua DWP BPTD SUMUT Ibu Ani Rustiani Dadan yang disambut langsung oleh Kepala LPKA Bapak Tri Wahyudi, BC.IP., SH dan perwakilan 30 orang anak dari 250 jumlah anak yang berada di LPKA kota Medan.Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja rutin DWP BPTD SUMUT tahun 2024 dengan tujuan memberikan motivasi kepada anak-anak bangsa dan melihat potensi diri terhadap keterampilan anak.Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan penampilan bakat anak berupa musik dan stand up comedy yang memperlihatkan bahwa anak-anak dalam lembaga pembinaan khusus ternyata mempunyai potensi yang dapat diandalkan.Diakhir kegiatan kunjungan DWP BPTD Sumatera Utara memberikan cenderamata dan bantuan yang diserahkan kepada Bapak Tri Wahyudi berupa alat olahraga seperti bola kaki, raket, cock, bola voli, beserta net voli sebagai wujud mendukung potensi anak-anak dalam bidang olahraga.(Jan/Hms)