Kabar Terbaru BPTD Kelas II Sumatera Utara

BPTD KELAS II SUMUT lakukan Rapat bersama tentang Pembahasan Tindak Lanjut Penertiban Pool Bus ilegal di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan

31 Jan. 2024, 17.41 | 373x dilihat

Berita
Blog

MEDAN - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumut lakukan rapat bersama tentang Pembahasan Tindak Lanjut Penertiban Pool Bus ilegal di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan. Adapun Hasil Rapat bersama Direktorat lalu Lintas Polda Sumut beserta instansi terkait pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Aula Ditlantas Polda Sumut tentang tindak lanjut penertiban Jalan Sisingamangaraja.

Tahapan yang akan dilakukan Pemko Medan dalam Penertiban Pool Bus yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan memberikan Surat Peringatan Pertama dengan Menghentikan Pengoperasian Pool Bus paling lama 3 x 24 jam sejak Surat Peringatan Pertama diterima
  2. Hari Senin tanggal 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan memberikan Surat Peringatan Kedua dengan Menghentikan Pengoperasian Pool Bus paling lama 3 x 24 jam sejak Surat Peringatan Kedua diterima.
  3. Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Kadishub Kota Medan memberikan Surat Peringatan Ketiga dengan Menghentikan Pengoperasian Pool bus paling lama 1 x 24 jam sejak Surat Peringatan Ketiga diterima.
  4. Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 Kadishub Kota Medan menyurati Kasatpol PP Kota Medan untuk melakukan penutupan Pool Bus Sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
  5. Pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Kasatpol PP Kota Medan akan bersurat ke pemilik Pool Bus untuk Mengosongkan Lokasi.
  6. Pada Hari Senin tanggal 20 Februari 2024 Kasatpol PP Kota Medan beserta Tim akan melakukan Penutupan Pool Bus Sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Rapat dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau No. 14 Medan dan dihadiri Instansi terkait.(Jan/Hms)