PADANG (11/11) - Jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPTD Kelas II Sumatera Barat menggelar Rampcheck Angkutan Pariwisata di sejumlah destinasi wisata di Sumatera Barat. Setidaknya, 3 destinasi di 3 Kota yaitu Parkir Wisata Lapangan Kantin Kota Bukittinggi, Pantai Gandoriah Kota Pariaman, dan Tapi Lauik (TapLau) Kota Padang telah didatangi Petugas BPTD Kelas II Sumatera Barat untuk melaksanakan Rampcheck.
Petugas yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada kondisi fisik kendaraan saja, namun kelengkapan administrasi seperti tanda lulus uji berkala (KIR) dan Kartu Pengawasan (KP) juga harus bisa ditunjukkan oleh awak bus.
Penguji Kendaraan Bermotor memeriksa kondisi wiper Bus Pariwisata yang terparkir di Lapangan Kantin Kota Bukittinggi
Hal tersebut sejalan seperti yang diungkapkan Panji Wijanarko selaku Penguji Kendaraan Bermotor yang menyatakan pemeriksaan akan meliputi kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan.
"Kami memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan administrasi seperti KIR dan KP setiap Angkutan Pariwisata" ujarnya.
Hasilnya, dari giat tersebut petugas BPTD Kelas II Sumatera Barat berhasil memeriksa 18 kendaraan dengan rincian 6 kendaraan dinyatakan laik jalan, dan 12 kendaraan tidak laik jalan. Dari 12 kendaraan yang tidak laik jalan tersebut, rata-rata tidak melengkapi persyaratan administrasi seperti tidak memiliki/habis masa berlaku uji berkala (KIR) dan tidak memiliki/habis masa berlaku Kartu Pengawasan (KP). (CAN)