Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sumatera Barat

Publication Pengumuman
LHKPN Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat
18 Sep. 2025, 11.24, 116

LHKPN Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat

Publication Pengumuman
LAPORAN KEUANGAN BPTD KELAS II SUMATERA BARAT TAHUN 2024
8 Sep. 2025, 9.37, 126

Laporan Keuangan BPTD Kelas II Sumatera Barat Tahun 2024 juga dapat diakses melalui tautan berikut:https://drive.google.com/file/d/1DoEZ-tGwcbs4kCKPlLcnyV0E-WTRtNsY/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
DATA KEPEGAWAIAN BPTD KELAS II SUMATERA BARAT TAHUN 2024
8 Sep. 2025, 9.30, 135

Data Kepegawaian BPTD Kelas II Sumatera Barat juga dapat diakses melalui tautan berikut:https://drive.google.com/file/d/1aD7KoUfiATRo6lpP3oPAVGRiBQU_x2qV/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
Laporan Tahunan 2024 BPTD Kelas II Sumatera Barat
2 Sep. 2025, 10.45, 121

Laporan Tahunan 2024 BPTD Kelas II Sumatera Barat juga dapat dilihat pada link berikut:https://drive.google.com/file/d/18g9ug78iBLK-VUbNfZbSuDsS4-gfs210/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
HIMBAUAN KEPADA SELURUH OPERATOR ANGKUTAN BARANG
13 Juni 2025, 9.45, 103

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh operator, pengemudi, dan pengguna jasa angkutan barang untuk mematuhi ketentuan batas dimensi dan batas muatan.Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)".Selain itu, dalam Pasal 307 juga dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".Mari kita patuhi peraturan perundang-undangan karena keselamatan adalah hak setiap pengguna jalan.

Publication Pengumuman
INDONESIA MENUJU ZERO OVER DIMENSION OVER LOADING
12 Juni 2025, 15.50, 94

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar program Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading. Hal ini merupakan gerakan keselamatan yang berfokus pada penekanan angka angkutan barang yang melebihi dimensi ataupun batas muat.Pelaksanaan program ini dibagi dalam 3 tahap yaitu:Tahap Sosialisasi, yang berlangsung pada 1 - 30 Juni 2025;Tahap Peringatan, pada tahap ini akan dilaksanakan pendataan dan pemasangan stiker pada kendaraan yang melanggar, berlangsung pada 1 - 30 Juli 2025;Tahap Penindakan, Pelanggaran yang ditemui akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dilaksanakan pada 1 - 29 Agustus 2025.Diharapkan para operator angkutan barang dapat mematuhi batas dimensi dan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publication Pengumuman
RENCANA KERJA ANGGARAN 2025
15 Jan. 2025, 9.45, 58

Rencana Kerja Anggaran 2025 BPTD Sumatera Barat juga dapat anda lihat pada tautan berikut:https://drive.google.com/file/d/1Lbb5LqcytXt9S07ot34uNUlBmy2E2GWV/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
LAPORAN TAHUNAN PPID 2024
2 Jan. 2025, 10.02, 73

Laporan Tahunan PPID BPTD Kelas II Sumatera Barat Tahun 2024 juga dapat anda lihat pada tautan berikut:https://drive.google.com/file/d/1ymuyCxitnhb6UnKMY-RAWP9_hRR9ag6z/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
RENCANA KERJA TAHUN 2024
9 Agu 2024, 8.00, 719