
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar program Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading. Hal ini merupakan gerakan keselamatan yang berfokus pada penekanan angka angkutan barang yang melebihi dimensi ataupun batas muat.
Pelaksanaan program ini dibagi dalam 3 tahap yaitu:
- Tahap Sosialisasi, yang berlangsung pada 1 - 30 Juni 2025;
- Tahap Peringatan, pada tahap ini akan dilaksanakan pendataan dan pemasangan stiker pada kendaraan yang melanggar, berlangsung pada 1 - 30 Juli 2025;
- Tahap Penindakan, Pelanggaran yang ditemui akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dilaksanakan pada 1 - 29 Agustus 2025.
Diharapkan para operator angkutan barang dapat mematuhi batas dimensi dan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.