Publikasi None

HIMBAUAN KEPADA SELURUH OPERATOR ANGKUTAN BARANG

13 Juni 2025, 9.45 | 75x dilihat

Pengumuman
Blog

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh operator, pengemudi, dan pengguna jasa angkutan barang untuk mematuhi ketentuan batas dimensi dan batas muatan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)".

Selain itu, dalam Pasal 307 juga dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Mari kita patuhi peraturan perundang-undangan karena keselamatan adalah hak setiap pengguna jalan.

Kategori:

Terpopuler :
blog
Flyover Sitinjau Lauik Dibangun via KPBU, Nilai I…
30 Nov. 2023, 15.12; 10451x dilihat
blog
Mengenal Pelabuhan Bungus
30 Nov. 2023, 11.56; 1141x dilihat
Terbaru:
blog
LHKPN Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat
18 Sep. 2025, 11.24; 13x dilihat
blog
LAPORAN TAHUNAN PPID 2024
2 Jan. 2025, 10.02; 12x dilihat
blog
RENCANA KERJA ANGGARAN 2025
15 Jan. 2025, 9.45; 13x dilihat