Melaksanakan pengendalian keselamatan Sarana dan Angkutan Jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Operasional Teknis Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Melaksanakan pengendalian keselamatan Sarana dan Angkutan Jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.
PNS
PNS
PNS
PNS
PNS
PPNPN
PPNPN
PPNPN
PPNPN
Sarana Angkutan Jalan merujuk pada berbagai fasilitas, kendaraan, dan infrastruktur yang digunakan dalam sistem transportasi darat di jalan raya.
Sarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi tulang punggung transportasi air dengan menyediakan fasilitas untuk transportasi orang dan barang di sepanjang perairan seperti sungai, danau, dan rute air lainnya yang melibatkan kapal feri, perahu, serta infrastruktur seperti pelabuhan, dermaga, dan terminal penumpang. Fungsinya mencakup pengaturan lalu lintas kapal, pengelolaan pelabuhan, keselamatan maritim, pengelolaan perairan, serta layanan penyeberangan yang memungkinkan mobilitas orang dan kendaraan antar dua sisi sungai atau danau.