Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023. BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Kepala BPTD Merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator, Kepala BPTD Memiliki Tugas untuk Menyampaikan Laporan Kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat Mengenai Hasil Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPTD Secara Berkala atau Sewaktu Waktu Sesuai Kebutuhan, Kepala BPTD Harus Menyusun Analisis Jabatan, Peta Jabatan, Analisis Beban Kerja, Uraian Tugas, Standar Kompetensi Jabatan dan Evaluasi Jabatan Terhadap Seluruh Jabatan Di Lingkungan BPTD.
Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kasi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kepala BPTD Merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator, Kepala BPTD Memiliki Tugas untuk Menyampaikan Laporan Kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat Mengenai Hasil Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPTD Secara Berkala atau Sewaktu Waktu Sesuai Kebutuhan, Kepala BPTD Harus Menyusun Analisis Jabatan, Peta Jabatan, Analisis Beban Kerja, Uraian Tugas, Standar Kompetensi Jabatan dan Evaluasi Jabatan Terhadap Seluruh Jabatan Di Lingkungan BPTD.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Melakukan Penyusunan Bahan Rencana, Program, dan Anggaran, Urusan Tata Usaha, Rumah Tangga, Kepegawaian, Keuangan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, serta Evaluasi dan Pelaporan.
Seksi Prasarana Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan Mempunyai tugas Melakukan Pembangunan, Pengembangan, Pelayanan Jasa, dan Pengoperasian Terminal Tipe A, Terminal Barang Untuk Umum, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, serta Bantuan Teknis Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda, serta Bantuan Teknis Pelabuhan, Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai Danau dan Penyeberangan Memiliki Tugas Melakukan Kalibrasi Peralatan pengujian Berkala dan Pemeriksaan Kesesuaian Fisik Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan dan Sertifikasi Kelaiklautan Kapal, serta Bantuan Teknis Penyediaan Sarana Jalan, Sungai, Danau dan penyeberangan, Serta Mempunyai Tugas untuk Melakukan Analisis Trayek Angkutan Jalan Antar Kota Antar Provinsi, dan Angkutan Jalan yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat, Penetapan Jadwal Operasi, Pemberian Subsidi Angkutan Jalan dan Pelayaran Perintis Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Bidang Lalu Lintas Jalan SDP dan Pengawasan Mempunyai Tugas Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan serta Melakukan Pengawasan Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan.