Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Selatan

Tak Punya Izin Usaha, BPTD Kelas II Sulsel Tertibkan Bengkel Karoseri di Makassar

10 Juni 2024, 17.06 | 391x dilihat

Siaran Pers
Blog

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap bengkel-bengkel karoseri yang tidak memiliki izin usaha di Kota Makassar, Senin (10/6/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar, bersama Kasie LLAJSDP, Kadishub Kota Makassar, Dirlantas Polda Sulsel, Reskrimsus Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Ketua IPKBI Sulsel. 

Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar mengatakan, dibutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas.

Pihaknya pun melakukan pemasangan spanduk himbauan di beberapa lokasi atau bengkel-bengkel karoseri yang ada di kota Makassar

“Kita meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar mematuhi dan tidak membawa muatan melebihi dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) pada kelas jalan yang dilalui,” kata Bahar, dalam keterangan tertulis.

Bahar memastikan penindakan hukum akan selalu ditegakkan bagi para perusahaan  karoseri angkutan barang over dimension dan overload (ODOL).

Hal ini sesuai yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

Ia menambahkan, spesifikasi teknis kendaraan bermotor harus sesuai dengan daya angkut kendaraan, dan memodifikasi truk angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan, akan dikenakan kita cabut izin usahanya.

Bila perlu, kata Bahar, akan dipidanakan sehingga aspek keselamatan menjadi sangat penting.

Itu untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan.

“Pelanggaran ODOL pada angkutan barang di wilayah Sulawesi Selatan sudah menjadi permasalahan yang sangat serius baik dari sudut pandang penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan maupun pelaku usaha,” tambah Bahar. (*)