Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Selatan

Publication Siaran Pers
Tak Punya Izin Usaha, BPTD Kelas II Sulsel Tertibkan Bengkel Karoseri di M…
10 Juni 2024, 17.06, 1463

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap bengkel-bengkel karoseri yang tidak memiliki izin usaha di Kota Makassar, Senin (10/6/2024).Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar, bersama Kasie LLAJSDP, Kadishub Kota Makassar, Dirlantas Polda Sulsel, Reskrimsus Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Ketua IPKBI Sulsel. Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar mengatakan, dibutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas.Pihaknya pun melakukan pemasangan spanduk himbauan di beberapa lokasi atau bengkel-bengkel karoseri yang ada di kota Makassar“Kita meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar mematuhi dan tidak membawa muatan melebihi dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) pada kelas jalan yang dilalui,” kata Bahar, dalam keterangan tertulis.Bahar memastikan penindakan hukum akan selalu ditegakkan bagi para perusahaan  karoseri angkutan barang over dimension dan overload (ODOL).Hal ini sesuai yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menambahkan, spesifikasi teknis kendaraan bermotor harus sesuai dengan daya angkut kendaraan, dan memodifikasi truk angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan, akan dikenakan kita cabut izin usahanya.Bila perlu, kata Bahar, akan dipidanakan sehingga aspek keselamatan menjadi sangat penting.Itu untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan.“Pelanggaran ODOL pada angkutan barang di wilayah Sulawesi Selatan sudah menjadi permasalahan yang sangat serius baik dari sudut pandang penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan maupun pelaku usaha,” tambah Bahar. (*)

Publication Siaran Pers
BPTD Sulsel Ungkap Usulan Rute Baru Teman Bus Makassar-Gowa ke Kemenhub
28 Mei 2024, 11.00, 1128

Makassar - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap rute baru operasional Teman Bus Trans Mamminasata trayek Kota Makassar-Kabupaten Gowa usai usulan Universitas Hasanuddin (Unhas) diakomodir Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rute baru tersebut kini menghubungkan Kampus Unhas Tamalanrea Makassar dengan Kampus Teknik Unhas Gowa."Iya itu menghubungkan seperti yang saya sampaikan (Kampus Unhas Tamalanrea Makassar terhubung ke Kampus Unhas Teknik Gowa). (Nama koridornya) Masih (koridor) 4. Cuma jalurnya nda sama kayak yang kemarin. Ada perubahan, nda sama persis," kata Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar Latif kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).Bahar mengatakan rute baru ini didapatkan dengan mencermati hasil survei yang telah dilakukan. Dia menyebut rute ini menjadi usulan trayek layanan Buy The Service (BTS) baru yang akan diajukan ke Kemenhub."Dari hasil survei tersebut, akan diusulkan untuk Sulsel sebagai usulan trayek baru. Trayek BTS baru," tuturnya.Dia menjelaskan, usulan Unhas yang diakomodir oleh Kemenhub ini berdampak pada evaluasi dan usulan perubahan rute bagi koridor lainnya. Sehingga, kata Bahar, total ada 2 perubahan rute yang akan diusulkan nantinya kepada Kemenhub."Usulan pengoperasian kembali koridor 4 (rute) Mal Panakkukang Square-Teknik Unhas Gowa akan diakomodir sekaligus diusulkan untuk mengevaluasi seluruh koridor BTS. Selanjutnya, insyaallah dalam pekan ini akan dilakukan survei re-routing koridor 2 existing dan eks koridor 4," ungkapnya.Rute pada koridor 4 yang sebelumnya disetop oleh Kemenhub bakal dioperasikan kembali dengan tambahan rute lainnya. Kali ini, rute pada koridor 4 tersebut akan menghubungkan Kampus Unhas Tamalanrea Makassar dengan Kampus Unhas Teknik Gowa via Jalan Urip Sumoharjo hingga Jalan Hertasning."Untuk koridor 4 Panakkukang Square-Teknik Unhas Gowa itu di-re-routing menjadi Kampus Unhas Tamalanrea-Jalan Urip Sumoharjo-Jalan AP Pettarani-Mal Panakkukang Square-Jalan Hertasning-Kampus Teknik Unhas Gowa," jelas Bahar.Sedangkan pada koridor 2, juga akan ada perubahan rute. Yakni, awalnya Mal Panakkukang ke Bandara Sultan Hasanuddin via Jalan Ir Sutami berubah menjadi Kampus Unhas Tamalanrea hingga Stasiun Mandai di Maros."Untuk survei re-routing koridor 2 dari Mal Panakkukang-Bandara Sultan Hasanuddin via Jalan Ir Sutami diusulkan menjadi Kampus Unhas Tamalanrea-Bandara Sultan Hasanuddin-Stasiun Mandai via Jalan Perintis Kemederkaan," sebutnya.Sebelumnya diberitakan, Kemenhub mengakomodir usulan Unhas yang meminta agar Teman Bus Trans Mamminasata trayek Kota Makassar-Kabupaten Gowa beroperasi kembali. UPT Trans Mamminasata Dishub Sulsel mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait hal ini."Iya (Teman Bus rute Kampus Teknik Unhas Gowa-Makassar akan beroperasi kembali). Kan berdasarkan usulan dari kampus, Pemprov, kemudian dari masyarakat juga. Tetapi peran besarnya dari Unhas. Yang jelasnya, yang dilayani di koridor itu adalah bisa dikata pelanggan tetapnya dulu Trans Mamminasata," kata Kepala UPT Transportasi Mamminasata Andi Nur Diyana kepada detikSulsel, Selasa (28/5).Baca artikel detiksulsel, "BPTD Sulsel Ungkap Usulan Rute Baru Teman Bus Makassar-Gowa ke Kemenhub" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7362402/bptd-sulsel-ungkap-usulan-rute-baru-teman-bus-makassar-gowa-ke-kemenhub.

Publication Siaran Pers
BPTD KELAS II SULSEL Laporkan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 1445 H
18 April 2024, 13.02, 1278

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala BPTD Kelas II Sulsel Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, hari ini melaporkan bahwa arus balik mudik lebaran tahun 1445 H di Pelabuhan Penyeberangan Bajoe berjalan dengan lancar dan terkendali.Hal ini menjadi indikator kesuksesan rangkaian operasional angkutan lebaran 1445 H yang telah dipersiapkan dan dijalankan dengan matang oleh berbagai pihak.Sampai hari ini jumlah penumpang sebesar 3.285 orang dan penambahan menjadi 4 Trip di masa Angkutan Lebaran 1445 H."Kami bersyukur atas kelancaran arus balik mudik Lebaran tahun ini dan kami akan terus melakukan pengawasan keselamatan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat ," ujar Bahar, S.T., M.T Kepala BPTD Kelas II Sulsel."Ini adalah hasil dari kerja keras, koordinasi dan sinergitas yang baik antara operator transportasi, dan instansi terkait lainnya." lanjutnya.Capaian Utama dalam Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H:Tingkat Keamanan Tinggi: Berkat peningkatan keamanan dan pengawasan, tidak tercatat insiden besar yang mengganggu arus balik. Pengamanan yang ditingkatkan di semua titik krusial telah memastikan perjalanan kembali pemudik berjalan aman.Kelancaran Lalu Lintas: Penerapan rekayasa lalu lintas dan optimalisasi penggunaan jalur-jalur utama telah berhasil mengurangi kemacetan signifikan, membuat perjalanan balik lebih cepat dan nyaman bagi para pemudik.Pelayanan Publik yang Responsif: Pusat Komando Lebaran Kemenhub telah berhasil menangani berbagai aduan dan permintaan informasi dari masyarakat, menunjukkan tingkat responsivitas dan kesiapsiagaan yang tinggi.Sinergi Antar Lembaga: Kerjasama antara Kemenhub, kepolisian, dan pemerintah daerah terbukti efektif dalam mengatur dan mengelola arus balik, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor."Kami mengapresiasi kesabaran dan kerjasama masyarakat selama mengikuti proses mudik dan arus balik ini serta terus melakukan langkah-langkah penanganan pengawasan dan keselamatan agar tidak terjadi lonjakan," tambah Bahar, S.T., M.T"Keberhasilan ini adalah bukti komitmen bersama untuk memastikan bahwa tradisi mudik dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman."Kementerian Perhubungan terus menganalisis dan mengevaluasi seluruh operasi mudik tahun ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.(*)Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BPTD Kelas II Sulsel Laporkan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H, https://makassar.tribunnews.com/2024/04/18/bptd-kelas-ii-sulsel-laporkan-kelancaran-arus-balik-mudik-lebaran-1445-h.

Publication Siaran Pers
BPTD SulSel Kurangi Operasional Truk Selama Arus Mudik
9 April 2024, 11.26, 1199

KBRN, Makassar : Medukung kelancaran arus mudik dan juga nanti saat arus balik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan memberlakukan beberapa aturan. salah satunya membatasi operasional truk tronton dan gandengan termasuk menyediakan rest area yang bisa digunakan para pemudik.Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan Bahar mengatakan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat bersama Dirlantas Polri maka operasional kendaraan tertentu dibatasi saat arus mudik dilaksanakan namun yang masih diperbolehkan melintas ada angkutan bahan pokok."Operasional truk akan dibatasi, Selain itu, seperti tahun sebelumnya, BPTD kembali membuka rest area yang dapat dimanfatkan oleh pemudik selama perjalanan ke kampung halamannya" ujar Bahar, saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa (9/4/2024).Bahar menyebutkan pembukaan rest area berada di unit jembatan timbang yang berada di wilayahnya sejak 3-18 April atau hingga berakhirnya arus balik."Jembatan timbang digunakan sebagai rest area selama arus mudik dan arus balik untuk mendukung kenyamanan pemudik," jelas Bahar.

Publication Siaran Pers
BPTD Kelas II Sulsel Periksa Angkutan NATARU, Kendaraan Tak Layak Dilarang…
23 Jan. 2024, 14.06, 1076

Makassar - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan atau ramp check terhadap angkutan umum darat maupun laut menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). Angkutan yang tidak layak dilarang untuk beroperasi. "Kami melakukan ramp check artinya memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis, baik untuk angkutan antarprovinsi maupun dalam provinsi yang ada di terminal," kata Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar kepada detikSulsel, Rabu (20/12/2023).Bahar mengatakan, pemeriksaan angkutan Nataru tidak hanya menyasar angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antar provinsi (AKAP). Pemeriksaan juga dilakukan untuk kapal-kapal penyeberangan di pelabuhan."Kita juga ramp check kapal-kapal penyeberangan yang melintasi beberapa lintasan baik Bira, Pamatata, Pajukukang, Bajoe, Kolaka, Siwa, Lasusua, Garongkong, dan ada juga Danau Matano dan Towuti," sebutnya.Dia menjelaskan, ramp check ini sudah dilakukan secara bertahap yang dimulai sejak awal November 2023. Ramp check ini memeriksa kelengkapan administrasi angkutan umum termasuk hal teknis kendaraan maupun kapal. "Kalau memang tidak memenuhi standar, kita arahkan ke para pengusaha atau pemilik kendaraan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada di kendaraan itu," tambahnya.Bahar menegaskan ramp check ini untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan saat momen Nataru. Angkutan yang tidak layak, tidak akan diizinkan beroperasi sampai memenuhi standar kelayakan. "Kita arahkan untuk memenuhi standar dulu baru bisa dioperasikan," imbuh Bahar.Bahar pun mengimbau kepada para pemudik selama melakukan perjalanan mudik untuk memperhatikan kesehatan. Apalagi momen Nataru tahun ini diprediksi ada peningkatan pergerakan orang. "Jadi perlu kami sampaikan ke masyarakat bahwa dalam melakukan mudik Nataru betul-betul memperhatikan kondisi kendaraan, waktu istirahat, terus menggunakan rest area yang sudah ditentukan untuk beristirahat," pungkasnya. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7099095/bptd-sulsel-periksa-angkutan-nataru-kendaraan-tak-layak-dilarang-operasi.

Publication Siaran Pers
BPTD Kelas II Sulsel Melaksanakan Normalisasi Kendaraan ODOL
23 Jan. 2024, 13.46, 1475

BANTAENG, RAKSUL - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan normalisasi angkutan darat Over Dimensi dan Over Loading (Odol) di Lapangan Hitam, Pantai Seruni, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/1).Sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, BPTD Kelas II Sulawesi Selatan terus menunjukkan keseriusannya dalam memberikan sosialisasi dampak dari kendaraan odol tersebut. "Kami laksanakan kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada pengusaha angkutan tentunya, dimana kendaraan over loading dan over dimensi ini merupakan kendaraan yang seharusnya tidak beroperasi dijalan raya," kata Kepala BPTD kelas II Sulsel, Bahar.Bahar juga menyampaikan jika salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas disebabkan kendaraan odol. "Hampir sekitar 70 persen kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tersebut. Ada yang rem blong dan sebagainya," kata dia.Dalam wilayah kerja BPTD Kelas II Sulsel terdapat delapan jembatan timbang yang aktif setiap hari melakukan penegakan hukum kendaraan Odol. Dia juga menjelaskan penindakan dilapangan melakukan sosialisasi, transfer muatan bahkan memutar arah kendaraan odol untuk memberikan efek jerah kepada sopir dan pengusaha."Kendaraan yang over loading dan over dimensi kita kembalikan ketempat semula sehingga memberikan efek jera bagi pengemudi dan pengusaha tersebut,"kata dia.Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi mengatakan dampak odol sangat luar biasa sehingga menurutnya kepolisian di wilayah hukum Bantaeng khususnya satuan lalu lintas akan terus bersinergi pihak terkait untuk meminimalisir dampak odol. "Upaya kami dilapangan dalam sentuhan hukum pasti akan menyesuaikan aturan. Kami tegakkan supaya dampak itu bisa kita meminimalisir," kata dia. Dia juga mengatakan dalam pendekatan awal mengedepankan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dampak odol sangat membahayakan.(Jet)https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2024/01/11/bptd-kelas-ii-sulsel-normalisasi-kendaraan-odol-di-bantaeng-2/

Publication Siaran Pers
BPTD Kelas II Sulsel Ancam Pidanakan Perusahaan Truk Over Dimensi, 1 Angku…
23 Jan. 2024, 13.31, 811

Makassar - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam akan mempidanakan perusahaan angkutan atau truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Kendaraan yang over kapasitas dinilai membahayakan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar menuturkan penegakan hukum (gakum) itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 277. Pihaknya mewanti-wanti pengusaha truk agar menjalankan aturan. "Itu kita bisa lakukan penindakan pidana. Dalam dalam aturan disebutkan kendaraan melebihi dimensi atau kendaraan mengubah bentuk bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 20 juta," kata Bahar kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).Bahar menegaskan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Ancaman pidana diberlakukan bagi pengusaha truk yang tidak mau mengikuti regulasi yang berlaku."Kalau tidak mau mengarah ke hukum meringankan tapi masih bandel kita arahkan ke tindak pidana. Ini tujuannya memberikan efek jera ke pengusaha bahwa kendaraan ODOL atau dimodifikasi adalah kendaraan tidak laik di jalan raya," imbuhnya.Bahar mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap. BPTD Sulsel juga telah melakukan normalisasi angkutan ODOL di Lapangan Hitam, Pantai Seruni, Bantaeng, Rabu (10/1) lalu. "Itu merupakan salah satu penegakan hukum Gakum terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Loading yang melintasi jalan nasional di Sulsel," tutur Bahar.Dalam kegiatan itu, satu truk melebihi kapasitas ditindak. Bodi kendaraan yang melebihi dimensi dipotong agar sesuai dengan bentuk semula atau sesuai standar. "Pemotongan bodi kendaraan di Bantaeng, tapi penegakan gakumnya di Gowa," ujar Bahar.Bahar menekankan sosialisasi dan edukasi normalisasi angkutan darat akan dilakukan di wilayah lain di Sulsel. Khususnya kendaraan ODOL yang melintas di ruas jalan nasional."Untuk Makassar nanti kita adakan juga supaya pengusaha mengetahui bahwa kendaraan ODOL itu tidak laik di jalan raya karena membahayakan keselamatan lalu lintas," tegasnya.Dia berharap agar para pengusaha dengan kesadaran sendiri mengubah dimensi truk yang masuk kategori ODOL. Pasalnya kendaraan ODOL bisa memicu kecelakaan hingga kerusakan jalan. "Kita harapkan pemilik kendaraan sadar sendiri, supaya kembalikan ke bentuk semula truknya karena kendaraan ODOL ini memberikan efek negatif pada keselamatan lalu lintas," tandasnya.Baca artikel detiksulsel, "BPTD Sulsel Ancam Pidanakan Perusahaan Truk Over Dimensi, 1 Angkutan Ditindak" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7137491/bptd-sulsel-ancam-pidanakan-perusahaan-truk-over-dimensi-1-angkutan-ditindak.