KBRN, Makassar : Medukung kelancaran arus mudik dan juga nanti saat arus balik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan memberlakukan beberapa aturan. salah satunya membatasi operasional truk tronton dan gandengan termasuk menyediakan rest area yang bisa digunakan para pemudik.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan Bahar mengatakan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat bersama Dirlantas Polri maka operasional kendaraan tertentu dibatasi saat arus mudik dilaksanakan namun yang masih diperbolehkan melintas ada angkutan bahan pokok.
"Operasional truk akan dibatasi, Selain itu, seperti tahun sebelumnya, BPTD kembali membuka rest area yang dapat dimanfatkan oleh pemudik selama perjalanan ke kampung halamannya" ujar Bahar, saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa (9/4/2024).
Bahar menyebutkan pembukaan rest area berada di unit jembatan timbang yang berada di wilayahnya sejak 3-18 April atau hingga berakhirnya arus balik.
"Jembatan timbang digunakan sebagai rest area selama arus mudik dan arus balik untuk mendukung kenyamanan pemudik," jelas Bahar.