Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Selatan

BPTD Kelas II Sulsel Ancam Pidanakan Perusahaan Truk Over Dimensi, 1 Angkutan Ditindak

23 Jan. 2024, 13.31 | 491x dilihat

Siaran Pers
Blog

Makassar - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam akan mempidanakan perusahaan angkutan atau truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Kendaraan yang over kapasitas dinilai membahayakan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.
Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar menuturkan penegakan hukum (gakum) itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 277. Pihaknya mewanti-wanti pengusaha truk agar menjalankan aturan. "Itu kita bisa lakukan penindakan pidana. Dalam dalam aturan disebutkan kendaraan melebihi dimensi atau kendaraan mengubah bentuk bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 20 juta," kata Bahar kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Bahar menegaskan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Ancaman pidana diberlakukan bagi pengusaha truk yang tidak mau mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kalau tidak mau mengarah ke hukum meringankan tapi masih bandel kita arahkan ke tindak pidana. Ini tujuannya memberikan efek jera ke pengusaha bahwa kendaraan ODOL atau dimodifikasi adalah kendaraan tidak laik di jalan raya," imbuhnya.

Bahar mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap. BPTD Sulsel juga telah melakukan normalisasi angkutan ODOL di Lapangan Hitam, Pantai Seruni, Bantaeng, Rabu (10/1) lalu. "Itu merupakan salah satu penegakan hukum Gakum terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Loading yang melintasi jalan nasional di Sulsel," tutur Bahar.

Dalam kegiatan itu, satu truk melebihi kapasitas ditindak. Bodi kendaraan yang melebihi dimensi dipotong agar sesuai dengan bentuk semula atau sesuai standar. "Pemotongan bodi kendaraan di Bantaeng, tapi penegakan gakumnya di Gowa," ujar Bahar.

Bahar menekankan sosialisasi dan edukasi normalisasi angkutan darat akan dilakukan di wilayah lain di Sulsel. Khususnya kendaraan ODOL yang melintas di ruas jalan nasional.

"Untuk Makassar nanti kita adakan juga supaya pengusaha mengetahui bahwa kendaraan ODOL itu tidak laik di jalan raya karena membahayakan keselamatan lalu lintas," tegasnya.

Dia berharap agar para pengusaha dengan kesadaran sendiri mengubah dimensi truk yang masuk kategori ODOL. Pasalnya kendaraan ODOL bisa memicu kecelakaan hingga kerusakan jalan. "Kita harapkan pemilik kendaraan sadar sendiri, supaya kembalikan ke bentuk semula truknya karena kendaraan ODOL ini memberikan efek negatif pada keselamatan lalu lintas," tandasnya.

Baca artikel detiksulsel, "BPTD Sulsel Ancam Pidanakan Perusahaan Truk Over Dimensi, 1 Angkutan Ditindak" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7137491/bptd-sulsel-ancam-pidanakan-perusahaan-truk-over-dimensi-1-angkutan-ditindak.