Kamis, 27 Januari 2022. Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV yang diwakili oleh seksi Sarana dan Prasarana melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum Angkutan Barang ODOL yang dilaksanakan di sekitar Bundaran Masjid Agung Banjarbaru, Jalan Trikora yang dihadiri oleh Polres Banjarbaru, Dishub Banjarbaru dan Denpom VI/2 Banjarmasin.
Pada kegiatan tersebut terjaring banyak kendaraan angkutan barang yang melanggar, seperti :
PASAL 307 TTG LEBIHAN MUATAN : 6
PASAL 288 (3) KIR : 51
PASAL 288 (1) STNK : 2
PASAL 281 : 4
dengan total kendaraan angkutan barang yang terjaring berjumlah 63 buah.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan demi terlaksananya Zero ODOL pada tahun 2023.
https://drive.google.com/drive/folders/1pYBt4cJJU4phlEKocmWA4x7UQvnDh0Es?usp=drive_link
1