Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

Publication Berita
PERENCANAAN AKSESIBILITAS TRANSPORTASI BERKELANJUTAN BAGI PENYANDANG DISAB…
25 Nov. 2025, 8.49, 20

Transportasi berkelanjutan harus memberikan akses yang setara bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, namun banyak kota di Indonesia masih kekurangan fasilitas penting seperti ramp, guiding block, handrail, kursi prioritas, dan informasi audio-visual. Berbagai studi menunjukkan bahwa halte, trotoar, dan sarana transportasi publik belum memenuhi standar aksesibilitas sehingga menyulitkan mobilitas mandiri bagi penyandang disabilitas. Untuk menciptakan sistem transportasi yang inklusif, diperlukan perencanaan yang mengutamakan keamanan, kenyamanan, keselamatan, kesetaraan, serta penerapan best practice, termasuk penyediaan halte dan pedestrian yang terhubung, jalur landai, ruang kursi roda, serta layanan BRT yang ramah disabilitas. Pemerintah juga harus mengintegrasikan konsep kota inklusif ke dalam dokumen perencanaan seperti RTRW, RDTR, RTBL, dan Tatralok, memperkuat regulasi, meningkatkan sarana prasarana, menata ruang publik, serta melibatkan komunitas disabilitas agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan. Dengan langkah tersebut, transportasi berkelanjutan dapat mendukung mobilitas yang lebih aman, nyaman, dan setara bagi semua pengguna.

Publication Berita
RAMBU LALU LINTAS SEMENTARA SEBAGAI GARDA TERDEPAN PENGAMANAN JALAN PADA S…
8 Okt. 2025, 8.44, 19

Rambu lalu lintas sementara merupakan penanda utama ketika kondisi jalan sedang tidak berjalan normal, seperti saat ada perbaikan, kecelakaan, bencana, ataupun kegiatan masyarakat yang mempengaruhi arus lalu lintas.Meskipun bersifat sementara, rambu ini memiliki peran besar untuk menjaga keamanan dan kelancaran pengguna jalan di situasi khusus. Menurut PM 13 Tahun 2014 Pasal 24 sampai dengan 29, rambu sementara harus dipasang di lokasi yang mudah terlihat, ditempatkan sebelum area gangguan, dan mengikuti standar bentuk serta ukuran seperti rambu permanen.Khusus rambu peringatan sementara menggunakan warna dasar jingga agar lebih mencolok. Rambu juga wajib dibuat dengan konstruksi yang mudah dipindahkan dan hanya digunakan selama kondisi khusus berlangsung. Dalam kondisi tertentu, pemasangan rambu dapat dibantu oleh kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan, terutama dapat dibantu oleh kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan, terutama di lokasi berisiko tinggi.Aturan teknis lebih rinci ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar penempatan selalu sesuai dengan standar keselamatan. Dengan pemasangan yang benar, rambu sementara mampu mengarahkan pengendara tetap waspada dan berkendara aman meski situasi jalan berubah.

Publication Berita
Kunjungan Menteri Perhubungan RI ke Terminal Tipe A Gambut Barakat serta M…
26 Sep. 2025, 8.27, 129

Banjar — Menteri Perhubungan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Terminal Tipe A Gambut Barakat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.Dalam kunjungan tersebut, Menteri Perhubungan didampingi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sekretaris Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Selatan.Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi sarana dan prasarana transportasi darat, khususnya terminal penumpang yang menjadi simpul penting mobilitas masyarakat. Terminal Tipe A Gambut Barakat diproyeksikan sebagai pusat integrasi transportasi darat di Kalimantan Selatan, yang menghubungkan layanan angkutan antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi.Usai meninjau fasilitas terminal dan armada bus, Menteri Perhubungan bersama rombongan turut mencoba layanan Bus Trans Banjarbakula dari Terminal Tipe A Gambut Barakat menuju Halte Siring 0 Km Banjarmasin. Dalam perjalanan, Menteri berdialog langsung dengan para penumpang mengenai pengalaman dan kenyamanan menggunakan moda transportasi massal tersebut.Agenda ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan transportasi massal perkotaan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat Kalimantan Selatan.Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin diperkuat untuk mewujudkan transportasi publik yang berkelanjutan serta meningkatkan konektivitas antar wilayah. Kehadiran Bus Trans Banjarbakula juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi, sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Publication Berita
Donor Darah dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional 2025
15 Sep. 2025, 12.26, 132

Banjarmasin, 15 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025, telah diselenggarakan kegiatan donor darah yang bertempat di Terminal Tipe A Gambut Barakat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian insan perhubungan terhadap sesama serta bagian dari rangkaian “Bakti Transportasi untuk Negeri”.Acara berlangsung dengan penuh antusias, diikuti oleh 165 peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini. Peserta terdiri dari Ditlantas Polda Kalsel, KSOP Kelas I Banjarmasin, Disnav Kota Banjarmasin, Dishub Provinsi Kalsel, BPTD Kelas II Kalsel,PT.Jasa Raharja,Polsek Kecamatan Gambut, Perum Damri, RSJ Sambang Lihum Perusahaan otoBus , PT.Bagong hingga masyarakat umum yang turut serta menyumbangkan darahnya demi membantu sesama yang membutuhkan.Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Selatan (Sigit Mintarso) menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini diselenggarakan untuk mengisi rangkaian acara Hari Perhubungan Nasional 2025 dan sebagai kesempatan berbagi dengan sesama dengan menyumbangkan darahnya diharapkan dapat bermanfaat bagi yg membutuhkan dan memberikan stok kepada PMI Ketika darah dibutuhkan.Salah satu peserta donor darah dari Disnav Kelas II Kota Banjarmasin menambahkan selain menjaga Kesehatan jasmani dengan kegiatan ini semoga lebih banyak lagi insan perhubungan yg dapat memberikan manfaat untuk kehidupan sosial dan kemanusiaan di moment Harhubnas ini.Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa transportasi hadir bukan hanya untuk melayani mobilitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial dan kemanusiaanDengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian akan terus terjaga, sehingga Hari Perhubungan Nasional tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Publication Berita
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Anak Usia Dini
18 Agu 2025, 8.38, 22

Terjadinya pelanggaran yang mungkin saja berakibat kecelakaan di jalan raya berawal dari ketidak tahuan dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu-lintas serta rambu-rambu lalu lintas, untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu-lintas dan sikap disiplin dalam menjaga keselamatan seharusnya dilakukan edukasi sejak usia pasti mayoritas diantara kita bilang setuju.Dalam merealisasikan gerakan sadar lalu lintas usia dini dari pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalsel maka sudah diselenggarakan beberapa kegiatan rutin seperti Sosialisasi melalui pembelajaran langsung kepada Kelompok Bermain atau anak- anak Paud bahkan Tingkat Sekolah Dasar, Terminal Tipe A Gambut Barat menjadi tempat yang rutin mendapatkan kunjungan dari anak- anak Paud dan SD mereka dapat pengalaman langsung melihat fasilitas terminal pengenalan fungsi dan transportasi umum yang telah tersedia.Kegiatan lainya dalam menunjang edukasi lalu lintas di usia dini telah dilakukan secara konsisten setiap perayaan PKJ (Pekan Keselamatan Jalan) yakni perlombaan Senam Sadar Lalu Lintas Usia Dini yg diikuti oleh peserta dari Sekolah Dasar yg ada di Kalsel PAUD serta tahun lalu mengadakan sosialisasi kepada guru-guru PAUD mengenai metode pembelajaran yg menarik untuk diterapkan ke sekolahnya masing-masing dengan media pembelajaran yg unik mendatangkan langsung pemateri yg berkompeten dari Direktorat Sarana Transportasi JalanMelalui pendidikan SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini), diharapkan generasi muda dapat menanamkan sikap tersebut diantaranya yaitu kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum; mengajarkan rasa tanggung jawab empati terhadap sesama pengguna jalan, memahami pentingnya keselamatan di jalan pada usianya baik sebagai penumpang, pejalan kaki, maupun pesepeda; serta mampu mengambil tindakan segera kepada petugas berwenang jika terjadi keadaan darurat di jalan raya.Pendidikan sadar lalu lintas usia dini yang diberikan di masa usia emas anak-anak diharapkan dapat memberikan pengalaman yang membekas di hati nya sehingga menjadi karakter yg positif dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Publication Berita
Fenomena Truk ODOL: Sang "Malaikat Pencabut Nyawa" di Jalanan Indonesia
19 Juni 2025, 9.53, 253

BANJAR, GAMBUT – Istilah "malaikat pencabut nyawa" kini tak asing lagi disematkan pada truk-truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang melaju di jalan raya Indonesia. Julukan ini muncul bukan tanpa dasar, melainkan dari serangkaian konsekuensi nyata dan mengerikan yang ditimbulkan oleh keberadaan kendaraan raksasa ini dalam kehidupan sehari-hari, terutama di infrastruktur jalanan yang seringkali sempit, padat, dan tidak dirancang untuk menahan beban berlebih.Praktik ODOL telah lama menjadi momok bagi keselamatan berlalu lintas. Truk-truk dengan dimensi dan muatan yang melampaui standar ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi yang lebih krusial, mengancam nyawa pengguna jalan lain.Ancaman Nyata di Balik Roda RaksasaAnalogi "malaikat pencabut nyawa" secara gamblang menggambarkan bagaimana nyawa manusia seringkali dianggap "tak berarti" ketika berhadapan dengan truk ODOL. Kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan truk semacam ini kerap berujung pada korban jiwa, di mana pengendara sepeda motor menjadi kelompok yang paling rentan. Tragisnya, nyawa-nyawa yang melayang tersebut seringkali hanya berakhir sebagai statistik dalam laporan kecelakaan.Selain risiko langsung terhadap pengguna jalan lain, masalah ODOL juga berdampak pada kesejahteraan para sopir truk itu sendiri. Banyak di antara mereka yang kerap dipaksa mengemudi dalam tekanan jam kerja yang ekstrem demi mengejar target muatan. Kondisi ini secara langsung meningkatkan risiko kelelahan dan potensi kelalaian pengemudi, yang pada akhirnya memperbesar peluang terjadinya insiden fatal di jalan.Upaya Penertiban dan Penegakan Hukum yang Terus BerjalanMenyikapi urgensi permasalahan ini, berbagai upaya penertiban terus digencarkan. Salah satu garda terdepan dalam upaya ini adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)."BPTD terus mengintensifkan sosialisasi dan penegakan hukum terkait ODOL," ungkap seorang perwakilan dari BPTD. "Kami secara rutin melakukan pemeriksaan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), termasuk di UPPKB Kintap dan UPPKB Tabalong, untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi angkutan barang mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh ODOL, baik bagi keselamatan maupun infrastruktur jalan. Sementara itu, penegakan hukum di UPPKB menjadi kunci untuk menindak langsung pelanggaran di lapangan.

Publication Berita
Mengapa setiap Kendaraan Bermotor harus melewati Uji Tipe Fisik Rancang Ba…
20 Mei 2025, 13.39, 273

Uji tipe fisik rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor adalah proses pengujian dan penelitian yang dilakukan terhadap desain, rekayasa, dan karakteristik fisik kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum diproduksi atau digunakan secara massal.Dasar hukum dari uji tipe fisik rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Peraturan Menteri Perhubungan 30 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan 33 tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.Uji tipe fisik rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diproduksi atau dimodifikasi memenuhi standar keselamatan, teknis, dan lingkungan yang telah ditetapkan Pengujian Fisik Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat apabila ada pengajuan permohonan dari Karoseri yang telah terdaftar secara resmi, berizin dan memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) melalui website yang dapat diakses secara online https://ujitiperb.dephub.go.id/Pelaksanaan Pengujian Fisik Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilaksanakan oleh petugas Penguji Kendaraan Bermotor yang telah ditugaskan oleh pimpinan BPTD ke Lokasi karoseri yang mengajukan permohonan. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan dibuatkan berita acara pemeriksaan sebagai dasar penerbitan SRUT.SRUT adalah singkatan dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe, yaitu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor sebagai bukti awal bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Publication Berita
Kunjungan PAUD Harapan Kita ke Terminal Tipe A Gambut Barakat
8 Mei 2025, 10.17, 149

Peserta didik PAUD Harapan Kita Desa Tambak Anyar melaksanakan kunjungan belajar ke Terminal Gambut Barakat pada 8 Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengenalan transportasi yang ada di terminal serta pembelajaran dasar terkait lalu lintas.Selama kunjungan, anak-anak diajak melihat langsung berbagai jenis kendaraan yang beroperasi di terminal, seperti bus antar kota dan angkutan umum lokal. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai fungsi terminal serta pengenalan dasar terhadap rambu-rambu lalu lintas dan aturan keselamatan jalan raya.

Publication Berita
Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan Pelayaran TSDP dari BPTD Kalsel ke…
30 April 2025, 14.03, 204

Banjarmasin, 30 April 2025 — Dalam rangka peningkatan pelayanan dan optimalisasi keselamatan pelayaran, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan menyelenggarakan diskusi, koordinasi, dan konsolidasi terkait pengalihan tugas dan fungsi (Tusi) keselamatan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP).Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor induk BPTD Kelas II Kalsel dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, KSOP Kelas II Batulicin, serta Distrik Navigasi (Disnav) Kelas II Banjarmasin.Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menyamakan persepsi mengenai kewenangan pengalihan tugas dan fungsi, mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin timbul, serta merumuskan kesiapan dari segi sarana dan prasarana, personel, hingga kebijakan teknis yang akan diterapkan di lapangan. Semua pihak sepakat bahwa kolaborasi yang solid menjadi kunci keberhasilan transisi ini.Penyusunan Berita Acara dilakukan secara kolaboratif antara BPTD dan KSOP dengan memperhatikan pentingnya optimalisasi pengelolaan transportasi laut agar pelayanan pelayaran tetap berjalan secara aman, tertib, dan sesuai dengan standar keselamatan nasional.Pengalihan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran ini secara resmi mulai berlaku terhitung sejak tanggal 30 April 2025. Tanggung jawab tersebut kini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menggantikan sebelumnya yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.Dengan dilaksanakannya pengalihan ini, diharapkan pengelolaan keselamatan pelayaran, khususnya pada moda transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah Kalimantan Selatan, semakin terintegrasi dan berjalan lebih efektif serta efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.