Publikasi BPTD Kelas II Kalimantan Selatan

Surat Edaran Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 551.1/357/LLJ-DISHUB

16 Feb. 2021, 8.47 | 73x dilihat

Berita
Blog

Hasil rapat koordinasi Pos Komando Tanggap Darurat Banjir Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Pebruari 2021, telah dikeluarkan surat Edaran Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 551.1/357/LLJ-DISHUB tentang Pembatasan Muatan Angkutan Barang dan Penumpang Yang Melewati Jembatan Salim Jalan A. Yani Km. 55 Kab. Banjar

Surat tersebut berisi sebagai berikut :

Mengingat jembatan tersebut adalah jembatan darurat yang mempunyai kapasitas yangangat terbatas, demi keselamatan, keamanan dan kelancaran arus lalu lintas dengan ini menyampaikan hal - hal berikut :
a. untuk angkutan penumpang yang boleh melewati maksimal jenis bus sedang/mikro bus/bus 3/4
b. untuk angkutan barang yang boleh melewati maksimal jenis kendaraan sumbu 2 (roda 6) berupa truck kecil (light truck) seperti truk PS dan truck kecil.
c. untuk kendaraan sumbu 3 dan selebihnya seperti fuso teronton bus besar di larang melewati jembatan darurat tersebut meskipun tanpa ada muatan.
d. khusus angkutan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina diberikan dispensasi khusus boleh melintas Jembatan Salim tersebut dengan jenis kendaraan truck tanki maksimal bermuatan 10.000 liter