BPTD Wil XV Kalsel bersama dengan Polda Kalimantan Selatan, BPJN Kalimantan Selatan, Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kab. Banjar, Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kab. Banjar, Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Tanah Laut, Dinas Perhubungan Kab. Tanah Laut, mengeluarkan surat edaran bersama yang berisi tentang pembatasan angkutan melintasi jembatan Sei Salim di Mataraman (Kab Banjar) dan Jembatan Sei Tabunio II (Kab Tanah Laut).
Sehubungan dengan pengoperasian Jembatan sementara (bailey) sebagai pengganti jembatan putus Sei Salim di Mataraman, maka dengan ini disampaikan bahwa jembatan sementara tersebut secara teknis hanya mampu menahan beban maksimal 5 ton.
Untuk itu dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketersambungan jalan dihimbau kepada pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor angkutan barang agar dapat menyesuaikan dengan kekuatan jembatan.
Surat Edaran Pembatasan Angkutan Melintasi Jbt S.Salim
Surat Edaran Pembatasan Angkutan Melintasi Jbt S. Tabunio II